Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Iptu Adityatama

Sosok Iptu Adityatama Kasat Narkoba Bone Berani Bongkar Skandal Polisi Nyabu

Kasat Narkoba Bone, Iptu Adityatama, sosok tegas dan profesional berani ungkap kasus narkoba oknum polisi tanpa pandang bulu.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Sukmawati Ibrahim
Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah
KASAT NARKOBA - Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah. Ia diapresiasi kapolres berani dan profesional mengungkap kasus narkoba melibatkan rekan sesama polisi, menunjukkan integritas dan komitmen tanpa pandang bulu. 

Sudah Disidang Etik, Proses PTDH Masih Banding

Kasi Propam Polres Bone, AKP Muhammad Ali AR, menyatakan dua oknum itu telah menjalani sidang kode etik.

“Terima kasih atas pengungkapan kasus narkoba ini. Hal ini dapat menguatkan putusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) yang saat ini masih dalam proses banding,” ujar Ali.

RBW disidang pada 19 Juni 2025.

Sementara RJL pada 23 Juni 2025.

Hasilnya, keduanya dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi PTDH.

Kedua oknum mengajukan banding ke Polda Sulsel.

Artinya, mereka sudah diberi sanksi sebelum penangkapan Satnarkoba, meski putusan belum inkrah.

Ali menambahkan, ada tujuh anggota lain yang juga sudah disidang etik dan semuanya mengajukan banding.

“Ini sikap tegas Polres Bone dalam memberantas narkoba. Pengungkapan ini juga memperkuat putusan etik yang sedang banding,” tegasnya.

Ali menjelaskan bahwa keputusan akhir PTDH berada di tangan Kapolda, sementara Kapolres menyusulkan setelah sidang etik selesai.

Bukti Transparansi

Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra menambahkan, pengungkapan kasus ini dilakukan tanpa laporan masyarakat, murni hasil pengembangan internal.

“Ini prestasi yang seharusnya diapresiasi masyarakat, bukan mendapat sentimen negatif. Kalau pun ada, etikanya patut dipertanyakan,” ujarnya.

Rayendra menekankan bahwa kasus ini diungkap tanpa laporan, melainkan tertangkap tangan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved