Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Maros Usut Dugaan Pungli Pendaftaran Tanah di Desa Jenetaesa Simbang, Kades Seret Sekdes

Dugaan pungli muncul setelah adanya laporan dari masyarakat terkait adanya pembayaran lebih dari ketentuan yang berlaku. 

|
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ansar
TribunManado
PUNGLI - Polres Maros mengusut dugaan kasus pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Jenetaesa, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Polres Maros mengusut dugaan kasus pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Jenetaesa, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros.

Kepala Desa Jenetaesa, Abdul Latif, telah dipanggil Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Maros untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pungli dalam pengurusan surat tanah melalui program PTSL dikelola pada tahun 2024.

“Baru kami panggil untuk melengkapi dokumen PTSL. Belum ada penetapan tersangka, kami baru minta data dan keterangan awal,” ujar Kanit Tipikor Polres Maros, Iptu Sukarman, Selasa (8/7/2025).

Dugaan pungli muncul setelah adanya laporan dari masyarakat terkait adanya pembayaran lebih dari ketentuan yang berlaku. 

Berdasarkan aturan dari Kementerian ATR/BPN, biaya PTSL maksimal Rp250 ribu per bidang tanah.

Namun, diduga ada penerima program yang membayar lebih dari jumlah tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Jenetaesa, Abdul Latif, membantah adanya pungutan lebih dari Rp250 ribu. 

Ia mengaku telah diminta menyusun data dan kuitansi sesuai dengan jumlah penerimaan dari warga.

“Tidak betul kalau ada yang membayar lebih dari Rp250 ribu. Kami sudah diminta buat data, termasuk kuitansi sesuai yang diterima,” katanya.

Abdul Latif menyebutkan  terdapat 220 bidang tanah yang menerima program PTSL di desanya. 

Ia juga menyebutkan yang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian adalah Sekretaris Desa (Sekdes) Jenetaesa.

“Yang dipanggil itu Sekdes, karena dia yang mengurus data dan pelaksanaan PTSL di lapangan,” tambahnya.

Penyelidikan oleh Tipikor Polres Maros masih berjalan dan saat ini fokus pada pengumpulan dokumen dan keterangan dari pihak-pihak terkait.

Program PTSL sendiri merupakan program strategis nasional dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan mempercepat proses sertifikasi tanah milik warga.

Polres Maros memastikan proses penyelidikan akan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved