Kapolsek KPN Mengaku Tak Monitor, Sabu 1,87 Kg Lolos dari Pelabuhan Nusantara Parepare
SP berhasil menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 1,87 kilogram (Kg) dari Malaysia melalui Pelabuhan Nusantara Parepare.
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Pelabuhan Nusantara Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menjadi pintu masuk narkoba di wilayah Sulsel.
Itu setelah adanya penangkapan bandar besar jaringan internasional berinisial SP (45) yang diamankan di Kabupaten Pinrang.
SP berhasil menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 1,87 kilogram (Kg) dari Malaysia melalui Pelabuhan Nusantara Parepare.
Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Mangopo Mansyur mengatakan, SP menjemput narkoba yang berhasil diloloskan di Pelabuhan Nusantara Parepare sekitar di awal bulan Juli kemarin.
Kata dia, narkoba tersebut diletakan di dalam bungkusan berwarna hijau kemudian diselundupkan bersama dengan barang-barang Malaysia lainnya.
"Jadi sekitar pekan lalu SP menjemput barang (narkoba) itu di Pelabuhan Nusantara Parepare. Bungkusan berwarna hijau bertuliskan huruf Cina. Kami tidak tau apakah ada kurir atau diletakan bersama barang Malaysia lainnya," katanya kepada Tribun-Timur.com, Selasa (8/7/2025).
Baca juga: AKBP Edy Sabhara Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Malaysia, Sabu 1,87 Kg Seharga Rp2,5 M Diamankan
Mangopo mengungkapkan, narkoba yang dimiliki bandar SP seberat 1,87 Kg. Rencananya akan dijual ke Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
"Pengakuannya mau dijual di Morowali, bukan di Pinrang. Karena memang jumlahnya besar ya," ungkapnya.
Terpisah Kapolsek Pelabuhan Nusantara (KPN) Parepare, Iptu Suardi mengaku, tidak mengetahui adanya narkoba yang diselundupkan di Pelabuhan Nusantara Parepare.
"Oh tidak ada, kami tidak monitor," ucapnya saat dihubungi.
Suardi menambahkan, dirinya baru menjabat sebagai Kapolsek KPN baru satu pekan. Sehingga menurutnya, dirinya tidak mengetahui dengan adanya penyelundupan narkoba di Pelabuhan Nusantara Parepare.
"Biasanya kalau dari Malaysia berarti rute Nunukan-Parepare. Baru serah terima juga kita ini, baru satu minggu jadi kita tidak sempat monitor," ujarnya.
"Nanti kita perketat lagi di sana, kalau ada kapal nanti kita koordinasi dengan narkoba (Satuan Narkoba)," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, bandar narkoba SP (45) ditangkap di Kabupaten Pinrang, Sulsel.
Dia ditangkap di Jalan Pelanduk, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang, Minggu (6/7/2025) pukul 19.00 Wita.
Polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,87 Kilogram (Kg) seharga Rp2,5 M.
Awalnya, polisi mendapat informasi pelaku SP yang sudah ber-KTP Tarakan pulang kampung di Pinrang.
Setelah mendapatkan informasi mengenai SP, polisi mengetahui jika SP pernah menjemput barang di Pelabuhan Nusantara Parepare.
Setelah itu, polisi menggerebek rumah pelaku dan menemukan SP sedang mengemas ulang narkoba seberat 1,87 Kg yang akan dijual ke Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
SP merupakan bandar narkoba dan masuk jaringan internasional.
Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara Manggabarani mengatakan, jajarannya akan selalu melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum secara tegas terhadap peredaran narkoba di Pinrang.
"Kami mengajak kepada seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat selalu aktif berperan dalam memberikan informasi dalam mendukung pemberantasan narkoba di Pinrang," tandas.
Atas kepemilikan narkoba itu, SP dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan sangkahan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.(*)
43,9 Kilogram Sabu dari Samarinda Nyaris Beredar di Pinrang, Polsek KPN Parepare Gagalkan |
![]() |
---|
Edarkan Sabu Lewat Instagram, Sulaeman Ditangkap di Maros |
![]() |
---|
Unhas Gelar Pelatihan OMSK Bagi Penyandang Disabilitas Netra di SLB Negeri 1 Parepare |
![]() |
---|
Bandar Narkoba Ditangkap di Mare Bone, 30 Sachet Sabu Disembunyikan Belakang Rumah |
![]() |
---|
Sesi Pendaftaran Seleksi Sekda Parepare Ditutup Hari Ini, 7 Orang Sudah Daftar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.