Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji Nasri Ditangkap

Rekam Jejak Haji Nasri Pengusaha Makassar Ditangkap Kejaksaan, Pernah Digrebek Pomdam Gegara Miras

Haji Nasri terpidana korupsi proyek bendung di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah,  ditangkap di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Editor: Sakinah Sudin
Dok Kejati Sulsel
HAJI NASRI DITANGKAP - Haji Nasri (lingkar merah) saat ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Tim AMC Kejagung dan Tim Pidsus Kejari Nabire di rumahnya, di Jl Teratai No 09, Mattoanging, Kota Makassar, Sulsel, Kamis (3/7/2025) dini hari. Muh Nasri dikenal salah pengusaha terkaya di Gowa. 

Haji Nasri buron sejak tahun 2024.

Muh Nasri terlibat tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan bendung tetap, saluran irigasi sekunder dan saluran irigasi primer pada daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa Kabupaten Nabire.

Proyek itu bersumber dari dana APBD (Dak Penugasan) Tahun anggaran 2018 pada Dinas Pekerja Umum dan Penataan dan Penataan Ruang Kabupaten Nabire

"Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah merugikan keuangan negara senilai Rp.10.266.986.500.55 atau Rp 10 milliar lebih," kata Soetarmi dalam keterangan tertulisnya.

Tindak pidana korupsi terpidana Muh Nasri lanjut Soetarmi, dilakukan bersama dengan terpidana lainnya, Muh Amir Nurdin (46 tahun), Direktur CV Dammar Jaya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024, Terpidana H Muh Nasri dinyatakan: "Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan beberapa kali".

Ia dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan dan dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.076.986.500,55, atau Rp 10 milliar lebih.

Kemudian apabila tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang.

Bila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.

Selain itu, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024 itu, juga memerintahkan agar Muh Nasri ditahan.

Ditangkap Pesta Miras 

Pada tahun 2016 lalu, Muh Nasri ikut diperiksa Polisi Militer Kodam (Pomdam) Kodam VII/Wirabuana saat bersama dengan Dandim 1408/BS Makassar Kolonel Inf Jefri Oktavian Rotti. 

saat itu, Kolonel Inf Jefri Oktavian Rotti, ditangkap saat pesta miras di Hotel D'Maleo, Selasa (5/4/2016) malam. 

Namun, dia dilepaskan karena dirinya terlibat narkoba.

Hal tersebut ia ungkapkan dalam acara konfrensi pers yang dilangsungkan di Rumah Makan Dinar, Jll Lamadukelleng Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (7/4/2016).

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved