Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Regulasi Haji Umrah

Visa Gagal hingga Regulasi Saudi, AMPUH Soroti Polemik Haji dan Umrah

 AMPUH soroti polemik haji dan umrah, dari visa furoda gagal hingga aturan Saudi dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V Makassar

Penulis: Rudi Salam | Editor: Sukmawati Ibrahim
Rudi Salam/Tribun Timur
RAKERNAS AMPUH - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) H Ali Yafid memukul gong tanda dibukanya Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) V Dewan Pengurus Pusat Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umrah dan Haji (AMPUH) di Hotel Four Points by Sheraton, Jalan Andi Djemma, Makassar, Sabtu (5/7/2025). Pembukaan Rapat Kerja Nasional V ini membahas membahas dan mengusulkan beberapa rekomendasi atas persoalan ibadah haji dan umrah. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Visa furoda gagal terbit hingga aturan ketat dari pemerintah Arab Saudi jadi sorotan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umrah dan Haji (AMPUH) di Makassar, Sabtu-Minggu (5-6/7/2025).

Rakernas digelar di Hotel Four Points by Sheraton ini membahas sejumlah persoalan dan rekomendasi terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia.

Ketua AMPUH, Andi Abdul Azis, menyoroti berbagai polemik yang selama ini dialami calon jemaah, salah satunya terkait visa furoda yang gagal diterbitkan.

“Ini menyangkut kepentingan masyarakat muslim. Ini menjadi pembahasan kita,” kata Abdul Azis.

Selain persoalan visa, AMPUH juga membahas penyelenggaraan haji yang ke depan akan dikelola Badan Penyelenggara Haji (BPH), serta menyusun usulan yang bertujuan mempermudah layanan bagi anggota dan jemaah.

Sorotan lain datang dari perubahan regulasi pemerintah Arab Saudi yang menetapkan batas waktu jemaah umrah boleh berada di Tanah Suci sebelum musim haji.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulsel, H Ali Yafid, menekankan pentingnya informasi dari masyarakat dan pelaku penyelenggara ibadah sebagai bahan evaluasi pemerintah.

“Kita butuh informasi dari masyarakat apa yang menjadi kekurangan pelaksanaan ibadah haji dan umrah di tahun-tahun yang lalu, termasuk yang sementara berjalan saat ini,” katanya.

Ali Yafid berharap AMPUH ikut berperan dalam menyosialisasikan regulasi baru tersebut agar tidak ada jemaah yang terhambat pelaksanaannya.

“Itu harus ditaati, termasuk jemaah umrah yang sudah ada di Arab Saudi. Ada timelinenya harus keluar untuk persiapan penyelenggaraan haji. Itu harus ditaati karena ada sanksi jika tidak menaati kesepakatan itu,” ujarnya.

Dewan Pengawas AMPUH, Abah Syamsul, juga menegaskan pentingnya kesiapan penyelenggara dalam menghadapi kebijakan terbaru dari Arab Saudi.

“Semoga ada masukan-masukan kepada pemerintah agar mempersiapkan lebih dini hal-hal yang perlu diperhatikan pertama,” ujarnya. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved