Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Harga Emas

Update Harga Emas Kota Makassar Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen

Kompas.com
EMAS - Emas Antam. Harga emas Antam hari ini di Kota Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Update harga emas di Kota Makassar hari ini, Sabtu 4 Juli 2025.

Harga emas terbaru ini diambil dari lama resmi logam mulia.

Tidak ada kenaikan harga emas per hari ini. 

Justru harga emas turun dari harga sebelumnya dan tidak signifikan. 

Harga emas 1 gram dibanderol Rp 1,908,000

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah yakni sebesar 0,25 persen, menurut aturan PMK Nomor 38 Tahun 2023, maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

Untuk diketahui pula, bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut rincian harga emas Antam hari ini sudah termasuk pajaknya

Emas 0,5 gram: 1,004,000

Emas 1 gram: Rp 1,908,000

Emas 2 gram: Rp 3,766,000

Emas 3 gram: Rp 5,631,000

Emas 5 gram: Rp 9,335,000

Emas 10 gram: Rp 18,630,000

Emas 25 gram: Rp 46,410,000

Emas 50 gram: Rp 92,655,000

Emas 100 gram: Rp 185,160,000

Emas 250 gram: Rp 462,590,000

Emas 500 gram: Rp 924,900,000

Emas 1.000 gram: Rp 1,848,600,000. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved