Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Tantangan Toleransi Beragama: Menyikapi Perusakan Rumah Ibadah di Sukabumi

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa intoleransi masih menghantui masyarakat Indonesia. 

Editor: Sudirman
Ist
OPINI - Nita Amriani Magister Agama dan Lintas Budaya UGM 

Teori ini dikenal dengan Conflik Triangle. Teori ini membagi membagi konflik menjadi tiga dimensi yang saling terkait, diantaranya: sikap, perilaku dan konteks. Tiga elemen ini akan memberikan gambaran menyeluruh tentang akar masalah dan potensi solusi yang dapat diambil.

Pertama, dimensi sikap, kita melihat ketegangan antara kelompok yang menyelenggarakan retret dan masyarakat setempat.

Sikap yang berkembang di kalangan warga cenderung negatif terhadap kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah milik Maria Veronica Ninna, yang merasa kegiatan tersebut tidak memiliki izin dan menganggu ketertiban.

Ketidakpercayaan dan ketakutan terhadap kegiatan yang dianggap berbeda ini memperburuk hubungan antara kedua kelompok.

Di sisi lain, kelompok yang menyelenggarakan retret munungkinkan merasa tidak dihargai dan terpinggirkan karena keyakinan mereka dipertanyakan, yang pada akhirnya memperburuk ketegangan yang ada. 

Kedua, dimensi perilaku, kita dapat melihat eskalasi yang terjadi ketika ketegangan ini berpuncak pada tindakan kekerasan.

Warga yang tidak setuju dengan kegiatan tersebut mengambil langkah dengan merusak rumah dan property milik Ninna, serta mengintimidasi pasa peserta retret.

Perilaku ini menunjukkan bagaimana ketegangan yang tidak dikelola dengan baik dapat berjuang pada tindak kekerasan, yang tidak hanya merusak fisik tetapi juga merusak hubungan antar individi dan kelompok dalam masyarakat.

Ketidakmampuan untuk menyelesaikan konflik dengan cara damai dan dialog mengarah pada perusakan yang akhirnya merugikan banyak pihak. 

Ketiga, konteks sosial, politik dan historis dari konflik ini memberikan gambaran lebih dalam mengapa ketegangan ini terjadi.

Di Indonesia, perbedaan agama dan pemahaman tentang kebebasan beragama sering kali menjadi sumber ketegangan, apalagi jika kegiatan keagamaan dilakukan di tempat yang tidak terdaftar secara resmi sebagai tempat ibadah.

Ketiadaan peraturan yang jelas mengenai izin kegiatan keagamaan di rumah pribadi menambah kebingungan dan ketegangan.

Ketidakmampuan sistem hukum dan pemerintahan unutk menyediakan regulasi yang jelas terkait kegiatan ibadah di luar tempat ibadah formal membuka ruang untuk konflik.

Selain itu, ketegangan antar kalompok agama yang belum sepenuhnya terselesaikan juga memberikan konteks sosial yang mendasari timbulnya perasaan curiga dan takut di kalangan warga. 

Melalui teori analisis perdamaian ini, kita dapat melihat bahwa perusakan rumah di Cidahu bukan hanya sekadar masalah kekerasan fisik, tetapi juga mencerminkan masalah ketidakadilan struktural yang harus diselesaikan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved