Opini
Tantangan Toleransi Beragama: Menyikapi Perusakan Rumah Ibadah di Sukabumi
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa intoleransi masih menghantui masyarakat Indonesia.
Oleh: Nita Amriani
Magister Agama dan Lintas Budaya UGM
TRIBUN-TIMUR.COM - Pada 27 Juni 2025, sebuah insiden yang mengganggu kedamaian sosial terjadi di Kampung Tangkil, Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
Rumah milik Maria Veronica Ninna, yang digunakan untuk kegiatan retret umat Kristen, dirusak oleh sejumlah warga setempat.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa intoleransi masih menghantui masyarakat Indonesia.
Kasus ini bermula dari aktivitas ibadah yang dilakukan tanpa izin resmi sebagai tempat ibadah.
Namun, alasan ini tidak dapat dijadikan legitimasi untuk membenarkan tindakan kekerasan terhadap perusakan fasilitas pribadi dan simbol keagamaan.
Bagi penulis, ini mencederai hak asasi manusia, khususnya kebebasan dalam menjalankan agama dan kepercayaan yang termaktub dalam konstitusi UUD 1945 pasal 28 E ayat 1 dan 2.
Tindakan pembubaran dan perusakan fasilitas dan simbol keagamaan berpotensi memicu ketegangan antarumat beragama di Indonesia.
Kebebasan beragama bukan hanya milik hak individu, tetapi hak untuk hidup berdampingan yang bertoleransi.
Penting untuk diingat bahwa proses ibadah, baik yang dilakukan di tempat ibadah resmi maupun di tempat lain yang tidak memiliki izin, seharusnya tidak menjadi alasan untuk melakukan kekerasan.
Lebih lanjut, perusakan yang terjadi tidak hanya melukai pemilik rumah dan peserta retret, tetapi juga melukai nilai-nilai kerukunan yang selama ini di jaga oleh masyarakat.
Untuk menyelesaikan konflik, kita harus memahami kenapa konflik ini terjadi dan bagaimana langkah-langkah penyelesaiaanya. Penulis akan menjelaskan melalui teori Conflict Triangle yang diperkenalkan oleh John Galtung.
Analisis Konflik Menggunakan Teori Conflict Triangle
Dalam konteks ini, penting untuk melihat peristiwa ini melalui teori analisis perdamaian yang diajukan oleh John Galtung, seorang tokoh utama dalam studi perdamaian dan konflik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.