Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

Pemkot Makassar Bentuk Tiga Kepanitiaan Pemilihan RT RW

Panitia Penyelenggara berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Kecamatan dan Bagian Pemberdayaan Masyarakat Sekretariat Daerah (BPM) Kota Makassar.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
3/7/2025, dokumen sebaran peta RT RW dan Kelurahan di Kota Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar akan membentuk tiga kepanitiaan dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Tiga struktur kepanitiaan ini disusun berdasarkan tingkat kewenangan, yakni Panitia Penyelenggara, Panitia Pelaksana, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Panitia Penyelenggara berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Kecamatan dan Bagian Pemberdayaan Masyarakat Sekretariat Daerah (BPM) Kota Makassar.

Seluruh kecamatan sebanyak 15 kecamatan akan memimpin pelaksanaan pemilihan di wilayah masing-masing.

BPM dan pemerintah kecamatan juga akan memfasilitasi kebutuhan anggaran pemilihan.

Sementara itu, Panitia Pelaksana akan dibentuk di 153 kelurahan yang ada di Kota Makassar.

Adapun KPPS akan terdiri dari pejabat sementara (Pjs) RT RW dan masyarakat setempat, yang akan bertugas mengatur jalannya pemungutan suara serta mempersiapkan kebutuhan teknis pemilihan.

"Berdasarkan draft Peraturan Wali Kota (Perwali) yang kami susun, ada tiga kepanitiaan yang akan dibentuk untuk pemilihan Ketua RT/RW," ujar Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar, Muhammad Izhar Kurniawan, Jumat (4/7/2025).

Izhar menjelaskan, saat ini revisi Perwali telah diselesaikan oleh Tim Hukum berdasarkan catatan dari Kementerian Hukum dan telah dikirim melalui platform digital.

Jika proses berjalan lancar, rancangan tersebut akan diserahkan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada pekan depan.

"Semoga prosesnya cepat supaya bisa diundangkan, karena sesuai harapan Pak Wali pemilihan terselenggara secepatnya," tambahnya.

Perwali tersebut hanya mengatur tata cara pemilihan RT/RW, mulai dari tahapan, mekanisme, hingga persyaratan calon.

Sementara itu, terkait insentif dan penilaian kinerja RT/RW, belum dimuat dalam draft Perwali baru tersebut.

"Kalau soal insentif masih menggunakan perwali lama. Sampai sekarang belum ada arahan dari BPM untuk merevisinya," tutup Izhar.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Setda Kota Makassar, Andi Anshar, menjelaskan, Rp 900 juta difokuskan untuk kegiatan informasi dan edukasi ke masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved