Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Uang Palsu UIN

Kesaksian Guru ASN Sukmawati Beli Uang Palsu Niat Dipakai Usaha, Simpan Rp23 Juta di Bawah Tegel

Guru ASN sekaligus saksi , Sukmawati ternyata adalah saksi kunci dalam kasus peredaran uang palsu di Kabupaten Gowa, Sulsel.

Editor: Muh Hasim Arfah
tribun timur/muhammad abdiwan/TV One
SAKSI KUNCI- Potret Sukmawati (lingkaran merah) saat saat rilis pengungkapan kasus di Polres Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (19/12). Ia mengaku membeli uang palsu dari  Mubin, mantan honorer UIN Alauddin Makassar di sidang lanjutan peredaran uang palsu di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jumat (4/7/2025) malam. 

5. Muhammad Syahruna (52)

Wiraswasta, warga Ujung Pandang Baru, Makassar.

Perannya:

- memproduksi uang palsu.

- melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Bahan baku produksi yang digunakan pelaku untuk memproduksi pembuatan mata uang palsu merupakan hasil pengiriman uang biaya pembelian bahan baku produksi berinisial AAS.

6. John Biliater Panjaitan (68 tahun)

Wiraswasta, warga Mangkura, Makassar.

Peran melakukan transaksi jual beli uang palsu.

7. Sattariah alias Ria binti Yado (60)

Ibu rumah tangga, warga Batua, Makassar.

Perannya melakukan transaksi jual beli uang palsu.

8. Dra Sukmawati (55)

PNS guru, warga Makassar.

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dengan membeli kebutuhan sehari-hari dan  melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved