Haji Nasri Ditangkap
Haji Nasri Ditangkap Kasus Dugaan Korupsi, Tetangga: Baik ji Orangnya
Nasri memiliki usaha besar yakni Planet Beckham 18 berlokasi setelah jembatan kembar Jl Poros Pallangga, Kecamatan Pallangga, Gowa.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan
Muh Nasri diketahui ditangkap oleh Kejaksaan karena tersandung kasus korupsi proyek Bendungan di Nabire, Papua Tengah.
Buronan terpidana korupsi proyek bendung di Kabupaten Nabire Papua Tengah, Muh Nasri (47), ditangkap di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Muh Nasri ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Tim AMC Kejagung dan Tim Pidsus Kejari Nabire.
Penangkapan berlangsung di rumah yang berlokasi di Jl Teratai No 09, Mattoangin, Kota Makassar, Kamis (3/7/2025) dini hari.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan, penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor: R-02/R.1.17/Fu/04/2025 tanggal 24 Januari 2025.
Dan, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024.
Di mana, Daftar Pencarian Orang (DPO) Muh Nasri selaku Direktur PT Planet Beckham di Kabupaten Nabire Papua, melakukan tindak pidana korupsi.
Yaitu dalam pekerjaan pembangunan bendung tetap, saluran irigasi sekunder dan saluran irigasi primer pada daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa Kabupaten Nabire.
Proyek itu, kata Soetarmi bersumber dari dana APBD (Dak Penugasan) Tahun anggaran 2018 pada Dinas Pekerja Umum dan Penataan dan Penataan Ruang Kabupaten Nabire.
"Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah merugikan keuangan negara senilai Rp.10.266.986.500.55 atau Rp 10 milliar lebih," kata Soetarmi dalam keterangan tertulisnya.
Tindak pidana korupsi terpidana Muh Nasri lanjut Soetarmi, dilakukan bersama dengan terpidana lainnya, Muh Amir Nurdin (46 tahun), Direktur CV Dammar Jaya.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024, Terpidana H Muh Nasri dinyatakan: "Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan beberapa kali".
Ia dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan dan dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.076.986.500,55, atau Rp 10 milliar lebih.
Kemudian apabila tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang.
Dan bia tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.
Rekam Jejak Haji Nasri Pengusaha Makassar Ditangkap Kejaksaan, Pernah Digrebek Pomdam Gegara Miras |
![]() |
---|
Sosok Haji Nasri Pengusaha Asal Gowa Ditangkap Kejati Kasus Korupsi Proyek Bendung |
![]() |
---|
Sosok Haji Nasri Ditangkap Kejaksaan, Pengusaha Makassar Pernah Digrebek Pomdam Saat Pesta Miras |
![]() |
---|
Sosok Haji Nasri Pengusaha Kaya Asal Gowa Ditangkap Kejati Sulsel, Buron Sejak Agustus 2024 |
![]() |
---|
Sosok Haji Nasri Pengusaha Asal Gowa Ditangkap Kasus Korupsi Bendungan di Papua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.