Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ganggu Ketertiban Umum, Imigrasi Makassar Pulangkan WNA Asal Polandia

Imigrasi Makassar pulangkan seorang warga negara asing (WNA) asal Polandia ke negaranya setelah dilaporkan mengganggu ketertiban umum.

Imigrasi Makassar
IMIGRASI MAKASSAR - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar memulangkan seorang warga negara asing (WNA) asal Polandia ke negaranya setelah dilaporkan mengganggu ketertiban umum di kawasan wisata Leang-leang, Kabupaten Maros. 

TRIBUN-TIMUR.COM Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar memulangkan seorang warga negara asing (WNA) asal Polandia ke negaranya setelah dilaporkan mengganggu ketertiban umum di kawasan wisata Leang-leang, Kabupaten Maros.

WNA tersebut dilaporkan oleh warga karena diduga mengancam masyarakat dengan menggunakan batu. Berdasarkan keterangan yang diterima petugas, insiden itu bermula ketika WNA merasa tidak nyaman karena diikuti warga saat berjalan kaki.

Menindaklanjuti laporan, petugas Imigrasi membawa yang bersangkutan ke ruang detensi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran administratif keimigrasian. Namun, tindakan WNA tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum.

"Meski secara administrasi keimigrasian tidak ditemukan pelanggaran, namun karena tindakannya meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu ketertiban umum, kami mengambil langkah tegas dengan memulangkan yang bersangkutan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio.

 

imigrasi makassar-deportasi wna
Pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar dengan pengawasan ketat dari petugas.

“Petugas dari bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pengawasan melekat (Waskat) dari proses keberangkatan hingga WNA boarding ke pesawat,” tambahnya.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kerja serta memastikan bahwa setiap WNA yang berada di Indonesia menghormati norma dan aturan yang berlaku.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved