Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alasan Jaksa Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara Kasus Harun Masiku, Pengacara: Tidak Logis

Tuntutan itu dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk eks anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
SIDANG TUNTUTAN - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto saat tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Hasto akan mendengarkan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum KPK pada sidang hari ini. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto,7 tahun penjara.

Tuntutan itu dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk eks anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Hasto dituntut dalam sidang Kamis (3/7/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider Pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang.

Hasto terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku

Hasto diduga telah menghalangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020. 

Hasto diduga memberikan perintah pada Harun untuk berada di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.  

Termasuk Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK. 

Sehingga aksi Hasto tersebut diduga membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini. 

Jaksa juga mendakwa Hasto menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta.  

Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku

Reaksi kubu Hasto

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menilai surat tuntutan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  tidak berdasar dan penuh asumsi.

“Tuntutan ini sangat tidak berdasar. Jaksa tidak logis, tidak berdasarkan pada fakta-fakta persidangan yang ada selama ini,” kata Ronny saat ditemui saat jeda sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved