Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polda Sulsel

856 Detonator dan Sumbu Bahan Bom Ikan Milik Jasmawati Dimusnahkan

Tim Penjinak Bom Polda Sulsel bersama Polres Bulukumba memusnahkan bahan bom ikan, Kamis (3/7/2026).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Muh Hasim Arfah
Dok Polres Bulukumba
BOM IKAN-Pemusnahan bahan bom ikan di Kelurahan Benjala, Tana Beru, Kecamatan Bontobahari, Bulukumba, Kamis (3/7/2025). Barang bukti tersebut milik almarhum Jasmawati asal Laikang, Kajang. 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, BONTOBAHARI- Tim Penjinak Bom Polda Sulsel bersama Polres Bulukumba memusnahkan bahan bom ikan, Kamis (3/7/2025).

Lokasi pemusnahan berada di area Tambang Kelurahan Benjala, Tana Beru, Kecamatan Bontobahari, Bulukumba pagi tadi.

Terdapat 856 detonator dan 3000 meter sumbu bakar bom ikan dimusnahkan.

"Detonator dan sumbu bakar ini dari barang bukti peracik bom ikan Jasmawati (43) di Laikang, Kajang, kita musnahkan tadi," kata Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto.

Pemusnahan dilakukan dengan tiga kali ledakan di tiga sudut yang berbeda dalam satu lokasi.

Pemusnahan tersebut berada jauh dari pemukiman masyarakat.

Hal itu dilakukan di daerah itu agar pemusnahan berlangsung aman dan tidak menimbulkan bahaya bagi masyarakat Bulukumba.

Pemusnahan tersebut bertujuan agar tidak ada lagi oknum warga yang dapat menggunakan bahan yang mematikan itu.

Barang bukti tersebut merupakan milik Jasmawati (43), warga Liukang Loe, Kecamatan Kajang.

Bahan bom tersebut terungkap setelah Jasmawati tewas.

Bahan peledak bom ikan ini ditemukan di rumah Jasmawati saat jasadnya dievakuasi pada Rabu (2/7/2025).

Bahan tersebut terdapat delapan butir sudah dirakit, sisanya dimusnahkan.

Delapan butir tersebut diduga itulah yang meledak saat Jasmawati merakit bom.

Sebagian anggota tubuh korban hancur.

Tak hanya badan Jasmawati hancur, tapi juga separuh rumahnya juga mengalami rusak berat.

Rumah tetangga Jasmawati di Laikang juga terdampak hamburan material saat ledakan.

Suara ledakan terdengar jelas sampai di daerah tetangga Bulukumba hingga di Desa Patongko, Kabupaten Sinjai.

Sebelum terlibat dalam bom ikan Jasmawati dikenal sebagai pengusaha hasil laut ke berbagai daerah di Indonesia.

Tak hanya dalam negeri, Jasmawati juga pengusaha ikan asin dan rumput laut hingga di Filipina.

Jasmawati terlibat bisnis hasil laut setelah menjadi narapidana narkotika di Bulukumba.

Saat ini kediaman Jasmawati di Laikang, Kajang sudah steril dari bahan peledak.

Meski sudah diamankan semua bahan peledak dari rumah Jasmawati, namun polisi masih mendalami kasus ini.

Saat ini polisi masih bekerja melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. 

Sebelumnya aksi pembuatan bom ikan itu disesalkan oleh Kepala Desa Laikang, Muh Amir.

Ia berharap  agar terakhir di desanya ada aksi bom ikan

Mantan politisi itu juga berharap agar masyarakatnya dapat berbisnis yang tidak melanggar undang-undang dan berisiko tinggi.

Penghasilan Secara Instan 

Warga Desa Lolisang Kabupaten Bulukumba Jusmawati tewas akibat ledakan bom ikan rakitan di dalam rumah.

Ledakan bom ikan bukanlah kasus baru di Indonesia.

Persoalan ilegal fishing termasuk bom ikan jadi masalah yang larut dalam ekonomi perikanan masyarakat.

"Kejadian ini bukanlah hal baru, tetapi potret tragis dari praktik penangkapan ikan ilegal yang masih marak, terutama di wilayah-wilayah pesisir. Di balik ledakan tersebut, terdapat persoalan kompleks yang menyatukan aspek ekonomi, hukum, sosial, dan lingkungan," jelas Akademisi Universitas Negeri Makassar (UNM), Andi Irhamsyah Hamid Kepada Tribun-Timur pada Rabu (2/7/2025) malam.

"Bom ikan bukan hanya soal kriminalitas, tapi juga soal ketimpangan, kegagalan tata kelola, dan tekanan hidup. Selama akar persoalan tidak ditangani, tragedi seperti ledakan bom di rumah warga akan terus berulang," sambungnya

Melirik dari sisi ekonomi, bom ikan jadi bukti nyata kebutuhan penghasilan secara instan.

Bom ikan memang menawarkan kemudahan dalam memperoleh hasil tangkapan.

Tak perlu berjam-jam di lautan, hanya dalam hitungan singkat hasil tangkapan bisa melimpah.

Tekanan ekonomi keluarga terus mendesak nelayan produktif.

Namun disisi lain, terdapat keterbatasan akses alat tangkap yang lebih ramah lingkungan.

Sehingga bom ikan menjadi jalan alternatif memenuhi kebutuhan hidup.

"Bom ikan memberikan hasil tangkapan cepat dan melimpah, dalam waktu singkat. Dalam kondisi kemiskinan dan keterbatasan akses alat tangkap ramah lingkungan, banyak nelayan merasa tidak punya pilihan lain," ujar Irhamsyah Hamid.

Praktik ini kian mengakar di kalangan nelayan.

Sebab penegakan hukum yang disebut Irhamsyah terkesan lemah.

Undang-Undang Perikanan No. 45 Tahun 2009 memang melarang penggunaan bom ikan.

Bahkan ancaman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1,2 miliar mengintai.

Namun praktik bom ikan masih eksis di kalangan nelayan hingga saat ini.

"Korupsi dan minimnya patroli membuat praktik ini sulit diberantas. Pelaku kerap dilindungi oleh oknum aparat atau hanya mendapat hukuman ringan," ujarnya.

Menangkap hasil laut dengan bom ikan akhirnya menjadi sebuah kebiasaan diantara nelayan.

Hal yang sebetulnya dilarang, namun ketika dilakukan berulangkali maka disebutnya menjadi sebuah kebiasaan.

Pada akhirnya praktik ini diwariskan ke generasi berikutnya.

"Di beberapa komunitas, praktik ini diwariskan secara turun-temurun dan didukung oleh jaringan distribusi lokal," katanya.

Jaringan distribusi lokal mengacu pada kemampuan produksi bom ikan.

Masyarakat dengan mudah memproduksi bom ikan dengan pengetahuan secukupnya.

Persoalan bom ikan dinilai belum sepenuhnya mampu dibrantas pihak berwenang maupun dicegah pemerintah.

Irhamsyah menilai intervensi pemerintah dalam menyentuh nelayan kerap tak tepat sasaran.

"Alih-alih mendukung alat tangkap ramah lingkungan, subsidi pemerintah sering kali justru memperbesar kapasitas kapal tanpa memperhatikan keberlanjutan," ujarnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved