Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Herni Damayanti DPO Pengemplang Pajak di Nabire Ditangkap di Makassar, Rugikan Negara Rp1 Miliar

Penangkapan itu berlangsung di rumah kos miliknya, Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Selasa (1/7/2025).

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Istimewa/Penkum Kejati Sulsel
PENGEMPLANG PAJAK - DPO terpidana kasus perpajakan di Kabupaten Nabire, Hj Herni Damayanti tiba di kantor Kejari Makassar usai ditangkap Tim Tabur Kejati Sulsel di kos miliknya Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Selasa kemarin.   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Hj Herni Damayanti (55), terpidana kasus perpajakan di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, ditangkap di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Ia ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) yang dipimpin Kasi V Bidang Intelijen, Erfah Basmar bersama Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung.

Penangkapan itu berlangsung di rumah kos miliknya, Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Selasa (1/7/2025).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor: R-27/R.1.17/Ft.1/01/2025 tanggal 24 Januari 2025 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3415/Pid.sus/2024 tanggal 23 Juli 2024.

Di mana, Hj Herni Damayanti masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Nabire setelah berstatus terpidana.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan, setelah ditangkap, terpidana Hj Herni Damayanti langsung dibawa ke Kejari Makassar untuk selanjutnya diterbangkan ke Jayapura, Papua.

"Terpidana Hj Damayanti dinyatakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009," kata Soetarmi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/7/2025).

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 3415/Pid.sus/2024 tanggal 23 Juli 2024, hakim menolak upaya kasasi yang diajukan Direktur PT Tinggal Landas Jaya itu. 

Dalam putusannya, Hakim MA memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 103/PID.SUS/2023/PT JAP tanggal 16 November 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor 47/Pid.Sus/2023/PN Nab tanggal 21 September 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar 2 kali Rp313.789.805,00= Rp627.579.610,00.

Dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dapat dibayar oleh terpidana paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi pidana denda tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar pidana denda maka dipidana dengan pidana penjara selama dua bulan.

Adapun kasus pidana perpajakan yang menjerat Hj Herni Damayanti, selaku Direktur PT TINGGAL LANDAS JAYA, yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut pada periode Januari 2016 hingga Desember 2017.

Akibat perbuatan terpidana, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.701.013.943 atau Rp 1 Milliar lebih.

Penangkapan buronan itu, kata Soetarmi, menunjukkan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam memberantas tindak pidana perpajakan dan mengembalikan kerugian keuangan negara. 

"Terpidana selanjutnya akan menjalani proses hukum sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved