Opini
Buang Sampah di Tempatnya, Bukan di Jalan!
Saya kemudian turun dari motor melihat apa yang terjadi, ternyata ada penutupan jalan aksi damai warga sekitar perihal sampah yang meresahkan.
Oleh: Ika Rini Puspita, S.Si
Alumni Jurusan Biologi SAINTEK UINAM
TRIBUN-TIMUR.COM - Waktu hari Ahad, 22 Juni 2025 kebetulan melintas di jalan depan Waduk Nipa-Nipa kaget, karena macet parah.
Saya kemudian turun dari motor melihat apa yang terjadi, ternyata ada penutupan jalan aksi damai warga sekitar perihal sampah yang meresahkan.
Memang kalau lewat disini ada satu titik baunya cukup menusuk hidung.
Puluhan warga Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, turun ke jalan menggelar aksi protes damai, Minggu (22/6/2025).
Aksi ini digelar sebagai bentuk penolakan terhadap praktik pembuangan sampah sembarangan yang marak terjadi di sepanjang jalan poros depan Waduk Nipa-Nipa.
Warga tidak hanya berorasi, mereka juga melakukan kerja bakti dan membentangkan spanduk besar bertuliskan: “Buanglah Sampah Pada Tempatnya, Desa Kami Bukan Tempat Sampah.”
Aksi ini merupakan bagian dari Gerakan Desa Peduli Sampah yang digagas pemerintah desa bersama masyarakat dan perwakilan kompleks perumahan di sekitar wilayah tersebut.
Camat Moncongloe, Herwan, mengatakan gerakan ini lahir dari keresahan warga atas meningkatnya volume sampah liar.
“Banyak warga dari luar desa, bahkan dari arah Gowa dan Antang Makassar, membuang sampah di sekitar poros Waduk Nipa-Nipa. Ini sangat meresahkan,” jelasnya.
Padahal, kata Herwan, layanan angkut sampah sudah tersedia di desa.Pemerintah desa bekerja sama dengan BUMDes dan pihak swasta menyediakan layanan pengangkutan dengan tarif iuran hanya Rp25 ribu per bulan.
“Tapi masih banyak warga yang enggan berlangganan. Diduga mereka inilah yang membuang sampah sembarangan,” ungkapnya.
Herwan berharap aksi ini bisa menyadarkan semua pihak untuk lebih peduli dan bertanggung jawab terhadap kebersihan lingkungan (Tribunmaros.com, 22/6/2025).
Persoalan sampah, bukanlah sesuatu yang baru. Hampir semua daerah mengeluhkan ini, apalagi daerah TPA Antang sampai menggunung volume sampahnya sampai mengeluarkan bau yang sangat menyengat. Bahkan TPA Antang masuk 5 TPA terbesar di Indonesia.
Darurat Sampah
Persoalan sampah terus terjadi, tetapi minimnya penegakan hukum dan anggaran pengelolaan menunjukkan kurang seriusnya pemerintah menyelesaikannya.
Tumpukan sampah adalah bukti lalainya negara dan rendahnya kesadaran rakyat akan bahaya sampah apalagi jenis plastik.
Hal yang mencengangkan bagi publik, ternyata Indonesia masih mengimpor bahan baku kertas dan plastik sebanyak 3,43 juta ton per tahun, padahal limbah sampah plastik makin menumpuk.
Ditambah lagi, salah satu pabrik daur ulang di Indonesia juga mengimpor sampah plastik dari Amerika Serikat sebanyak 4.000 ton per bulan.
Pantaslah bahwa salah satu “prestasi” buruk negeri ini ialah menduduki posisi kedua penghasil sampah plastik di dunia.
Walhasil, Indonesia menjadi negeri darurat sampah, sedangkan pemerintah justru tidak menindak tegas perusahaan atau pabrik yang mengimpor sampah plastik.
Dalam industri daur ulang, sampah plastik bernilai jual rendah, seperti kantong kresek dan plastik kemasan, dianggap tidak bernilai hingga akhirnya tidak terkelola.
Persoalan sampah tidak akan bisa selesai, jika hanya beberapa individu atau bahkan kelompok yang paham, jika tidak dibarengi keseriusan negara menyelesaikan sampah.
Bisa jadi beberapa tahun ke depan, jika kita serius kebanjiran sampah atau gunung sampah menimpa kita.
Berbagai terobosan untuk mengatasi masalah sampah tidak berhasil. Seorang jurnalis bernama Dandy Laksono berpendapat, ada dua hal yang bisa dilakukan untuk mengatasi limbah sampah.
Pertama, di level kultural. Masyarakat setidaknya diedukasi mengurangi konsumsi plastik. Kedua, kebijakan politik.
Penegakan hukum yang tegas harus dilakukan karena level kultural dan individu berdampak kecil. Dampak yang kecil bisa cepat dihabisi oleh sebuah kebijakan struktural.
Jadi bukan hanya individunya yang harus sadar dan saleh, negara juga harus sadar dan saleh.
Sebaliknya, negara yang tidak menerapkan sistem yang sahih (benar) tidak akan mampu menyolusi masalah limbah sampah plastik. Oleh karena itu, limbah sampah plastik membutuhkan solusi yang holistik (menyeluruh).
Seperti perusahaan Unilever menyumbang sampah 1.700 plastik setiap detiknya.
Laporan berjudul Undercovered: Unilever's Complicity in the Plastics Crisis and Its Power to Solve It menunjukkan bahwa Unilever berada di jalur menuju penjualan 53 miliar saset pada 2023, meskipun seorang senior di perusahaan tersebut menggambarkan kemasannya sebagai “jahat karena tidak dapat didaur ulang”.
Ini baru perusahaan satu, apakabar perusahaan lainnya? Jadi omong kosong jika kita ingin memberantas sampah dari akarnya, sumbernya masih beroperasi terus.
Sistem kapitalisme tidak memperhatikan kerusakan lingkungan dan memedulikan keselamatan manusia.
Hal yang utama menjadi perhatian para penguasa dan pejabat dalam sistem ini ialah mendapatkan keuntungan dan terpenuhi kepentingannya saat berkuasa.
Lemahnya inovasi untuk menyolusi masalah sampah plastik terbukti dari adanya kerja sama yang dilakukan sejumlah pemerintah daerah dengan asing dalam pengelolaan sampah.
Anggaran dana Desa Rp71 triliun di tahun 2025 bukanlah angka yang sedikit, anggaran desa jika dialokasikan edukasi sampah, pengolahan sampah, apresiasi masyarakat yang melakukan hal positif dan lain sebagainya.
Justru jauh lebih berguna menambah ekonomi masyarakat, bisa mengurangi sampah dari pada uangnya dipakai ke acara seremonial maaf.
Seyogianya, masalah sampah juga menjadi tanggung jawab negara. Seperti dalam Islam yang mengharuskan negara menjalankan fungsinya sebagai pengurus rakyat dengan mengedukasi bahaya plastik. Seperti:
Pertama, negara akan mengembangkan riset terpadu untuk menemukan teknologi mutakhir, baik dalam menyediakan kemasan alternatif yang ramah lingkungan maupun dalam teknologi pengolah sampah yang mumpuni.
Kedua, negara akan memberikan bantuan khusus untuk inovasi penyediaan alternatif plastik yang didanai negara.
Ketiga, negara akan memperhatikan pendirian pabrik untuk mendaur ulang limbah yang diizinkan.
Limbah-limbah yang tidak dapat didaur ulang akan diproses dahulu sebelum dibuang sehingga ketika dibuang tidak akan membahayakan manusia, hewan, maupun alam.
Keempat, negara akan membentuk tim ilmuwan untuk mempelajari dan mengembangkan cara-cara baru guna membersihkan limbah yang tidak dapat didaur ulang guna menghilangkan risiko dan bahaya bagi rakyat.
Islam melarang manusia melakukan kerusakan lingkungan, sebab lingkungan merupakan penyangga kehidupan manusia.
Allah Taala pun mengingatkan kita, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar-Rum: 41).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.