Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rekam Jejak Nurhadi Eks Sekretaris MA Gagal Bebas Usai Keluar Penjara, Berstatus Tersangka KPK Lagi

Nurhadi ditangkap kembali KPK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengurusan perkara

Editor: Ansar
Kompas.com
NURHADI - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (6/11/2018). Dia ditangkap lagi KPK usai bebas dari penjara. 

Pemukulan terjadi karena kesalahpahaman Nurhadi terkait  penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK.

Petugas Rutan KPK menyampaikan mengenai rencana renovasi satu kamar mandi untuk tahanan.

Di Lapas Sukamiskin, Nuhadi pun sempat berselisih dengan eks Ketua DPR Setya Novanto pada 2022.

Profil Nurhadi

Nurhadi lahir di Kudus Jawa Tengah, 19 Juni 1957.

Terakhir ia menjabat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Nurhadi menjabat menjadi Sekretaris MA dari tahun 2011 hingga 1 Agustus 2016.

Nurhadi mengajukan surat pengunduran diri pada 22 Juli 2016 dan disetujui Presiden melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 80 TPA tahun 2016.

Ada pun jejang karir Nurhadi memang dimulai dari bawah di MA.

Berikut Jejak Karier Nurhadi 

Staf, Mahkamah Agung, 1988

Plh. Kepala Seksi Penelaahan Berkas Perkara, 1997

Kepala Seksi, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, 1998

Pj. Kepala Bidang Penyelenggaraan Diklat dan Pelaporan pada Pusdiklat Pegawai MA, 2001

Kepala Sub Direktorat, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, 2003

Kepala Biro, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Badan Urusan Administrasi, 2007

Sekretaris, Mahkamah Agung, 2011 

(Tribunnews.com/ Ilham/ Adi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Nurhadi, Eks Sekretaris MA yang Ditangkap Kembali KPK Setelah Bebas Dari Lapas Sukamiskin

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved