Rekam Jejak Nurhadi Eks Sekretaris MA Gagal Bebas Usai Keluar Penjara, Berstatus Tersangka KPK Lagi
Nurhadi ditangkap kembali KPK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengurusan perkara
TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesaat setelah bebas dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Minggu (29/6/2025) dini hari.
Nurhadi ditangkap kembali KPK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengurusan perkara di lingkungan MA.
KPK sudah menetapkan Nurhadi sebagai tersangka.
"KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada Saudara NHD (Nurhadi) di Lapas Sukamiskin," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Sebelumnya, Nurhadi divonis enam tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA senilai Rp 46 miliar.
Nurhadi bersama menantunya terbukti menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA.
Sementara gratifikasi diterima Nurhadi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA.
Kilas balik kasus Nurhadi
Nurhadi pernah divonis enam tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
Dalam kasus tersebut, Nurhadi dinyatakan menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.
Selain itu, dia juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
KPK sempat melakukan upaya hukum lanjutan hingga ke tingkat kasasi terkait vonis Nurhadi.
Nurhadi tidak dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 83,013 miliar.
Namun, pada 24 Desember 2021, MA menolak kasasi KPK.
Berdasarkan putusan MA, Nurhadi tetap dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Pernah pukul petugas penjaga Rutan KPK
Pada 2021, Nurhadi dilaporkan pernah memukul petugas penjaga di Rutan KPK Ground A yang berada di Gedung ACLC, Kavling C1, Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan pemukulan tersebut. Ali menyebut, pemukulan terjadi pada pukul 16.30 WIB.
“Benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK an. NHD (Nurhadi) kepada salah satu petugas Rutan KPK,” kata Ali dalam keterangan tertulis pada 29 Juli 2021.
Ali mengatakan, peristiwa ini diduga terjadi karena kesalahpahaman Nurhadi terkait adanya penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.
“Tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh NHD (Nurhadi) tersebut turut disaksikan oleh petugas Rutan KPK lainnya,” kata Ali.
Atas kejadian tersebut, kata Ali, pihak Rutan KPK akan melakukan tindakan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku terhadap tahanan dimaksud.
Nurhadi Pernah Pukul Petugas Rutan
Nurhadi sebelum diproses hukum oleh KPK, sempat menjadi buronan selama berbulan-bulan.
Pada 1 Juni 2020, pelarian Nurhadi berakhir.
Dia akhirnya tertangkap di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
Kemudian, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Nurhadi dan Rezky dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.
Keduanya diyakini bersalah menerima suap senilai Rp 45.726.955.000 dan gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000. Jika ditotal Rp 83.013.955.000.
Selain sempat buron, Nurhadi pun pernah memukul petugas Rutan KPK saat menjadi penghuni Rutan KPK pada 2021 silam.
Pemukulan terjadi karena kesalahpahaman Nurhadi terkait penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK.
Petugas Rutan KPK menyampaikan mengenai rencana renovasi satu kamar mandi untuk tahanan.
Di Lapas Sukamiskin, Nuhadi pun sempat berselisih dengan eks Ketua DPR Setya Novanto pada 2022.
Profil Nurhadi
Nurhadi lahir di Kudus Jawa Tengah, 19 Juni 1957.
Terakhir ia menjabat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Nurhadi menjabat menjadi Sekretaris MA dari tahun 2011 hingga 1 Agustus 2016.
Nurhadi mengajukan surat pengunduran diri pada 22 Juli 2016 dan disetujui Presiden melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 80 TPA tahun 2016.
Ada pun jejang karir Nurhadi memang dimulai dari bawah di MA.
Berikut Jejak Karier Nurhadi
Staf, Mahkamah Agung, 1988
Plh. Kepala Seksi Penelaahan Berkas Perkara, 1997
Kepala Seksi, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, 1998
Pj. Kepala Bidang Penyelenggaraan Diklat dan Pelaporan pada Pusdiklat Pegawai MA, 2001
Kepala Sub Direktorat, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, 2003
Kepala Biro, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Badan Urusan Administrasi, 2007
Sekretaris, Mahkamah Agung, 2011
(Tribunnews.com/ Ilham/ Adi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Nurhadi, Eks Sekretaris MA yang Ditangkap Kembali KPK Setelah Bebas Dari Lapas Sukamiskin
Profil Mayjen TNI Deddy Suryadi Pangdam Jaya Sebut Bendera One Piece Bentuk Ekspresi Warga |
![]() |
---|
Mengenal Yosep Sahaka Mantan Kepala Sekolah Calon Bupati Koltim Pengganti Abdul Azis |
![]() |
---|
Profil Yosep Sahaka Wakil Bupati Calon Bupati Kolaka Timur Usai Abdul Azis Ditangkap KPK |
![]() |
---|
Profil Satori Anggota DPR RI Fraksi NasDem Tersangka KPK, Beda Kasus Kolaka Timur |
![]() |
---|
Satori DPR RI Fraksi Nasdem Tersangka KPK Gegara CSR BI, Bersamaan Kabar OTT Bupati Koltim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.