Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rekam Jejak Nurhadi Eks Sekretaris MA Gagal Bebas Usai Keluar Penjara, Berstatus Tersangka KPK Lagi

Nurhadi ditangkap kembali KPK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengurusan perkara

Editor: Ansar
Kompas.com
NURHADI - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (6/11/2018). Dia ditangkap lagi KPK usai bebas dari penjara. 

Pernah pukul petugas penjaga Rutan KPK

Pada 2021, Nurhadi dilaporkan pernah memukul petugas penjaga di Rutan KPK Ground A yang berada di Gedung ACLC, Kavling C1, Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan pemukulan tersebut. Ali menyebut, pemukulan terjadi pada pukul 16.30 WIB.

“Benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK an. NHD (Nurhadi) kepada salah satu petugas Rutan KPK,” kata Ali dalam keterangan tertulis pada 29 Juli 2021.

 Ali mengatakan, peristiwa ini diduga terjadi karena kesalahpahaman Nurhadi terkait adanya penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.

“Tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh NHD (Nurhadi) tersebut turut disaksikan oleh petugas Rutan KPK lainnya,” kata Ali.

 Atas kejadian tersebut, kata Ali, pihak Rutan KPK akan melakukan tindakan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku terhadap tahanan dimaksud.

Nurhadi Pernah Pukul Petugas Rutan

Nurhadi sebelum diproses hukum oleh KPK, sempat menjadi buronan selama berbulan-bulan. 

Pada 1 Juni 2020, pelarian Nurhadi berakhir.

Dia akhirnya tertangkap di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

Kemudian, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Nurhadi dan Rezky dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.

Keduanya diyakini bersalah menerima suap senilai Rp 45.726.955.000 dan gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000. Jika ditotal Rp 83.013.955.000.

Selain sempat buron, Nurhadi pun pernah memukul petugas Rutan KPK saat menjadi penghuni Rutan KPK pada 2021 silam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved