Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Reaksi Bobby Nasution saat Bahas Kedekatannya Topan Ginting Kadis PU Tersangka KPK

Kedekatan Topan Ginting dengan Bobby Nasution saat menantu mantan Presiden RI Jokowi itu menjabat sebagai Wali Kota Medan.

Editor: Ansar
TribunMedan
BOBBY NASUTION - Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution ketika ditemui Senin (30/6/2025). Akhirnya, Gubernur Sumut Bobby Nasution bicara soal kedekatannya dengan Topan Ginting, Kadis PUPR yang menjadi tersangka KPK. (TribunMedan.com/Anisa Rahmadani) 

Terkait hal itu, Gubernur Sumut pun menyerahkan hal itu (follow the money) ke KPK

"Ya kita lihat di hukum aja nanti (adanya dugaan aliran uang korupsi proyek jalan ke Bobby Nasution)," jelas Bobby.

Bila dipanggil KPK untuk dimintai keterangan, Bobby menegaskan, dirinya bersedia. Termasuk memberikan penjelasan mengenai aliran uang proyek tersebut. 

"Namanya proses hukum kita bersedia saja. Apalagi katanya, ada aliran uang."

"Kita, saya rasa di Pemprov, kalau ada aliran uang ke jajaran ke sesama ke bawahan atau ke atasan ya wajib memberi keterangan kita bersedia," ucapnya.

OTT KPK di Sumut

Sebagai informasi, KPK telah mengamankan enam orang yang terlibat korupsi proyek jalan dalam operasi tangkap tangan di Sumatera Utara (Sumut).

Selanjutnya, lima orang ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT).

"Kami menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni TOP, RES, HEL, KIR, dan RAY," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada Sabtu (28/6/2025).

Dari lima tersangka tersebut, TOP merujuk pada Topan Ginting, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.

Tersangka lain yakni RES, yang menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua, dan HEL yang juga menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dua tersangka lainnya adalah M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. 

Asep juga mengungkapkan, dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 231 juta.

"Kami mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp 231 juta, yang diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek tersebut," jelas Asep.

Asep menambahkan, ada dua klaster dalam OTT yang dilakukan, yaitu klaster pertama terkait dugaan korupsi pembangunan jalan proyek Dinas PUPR Sumut, dan klaster kedua menyangkut proyek-proyek yang dikelola oleh KIR dan RAY di Satuan Kerja (Satker) PJN Wilayah 1 Sumut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved