Polres Gowa Tangkap 48 Orang karena Narkoba dan Inisial Para Tersangka
Satnarkoba Polres Gowa menangkap 48 orang terkait kasus narkotika jenis abu selama operasi bersandi Antik Lipu, 10-29 Juni 2025.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Edi Sumardi
"Kalau untuk sementara yang kami ungkap, semuanya rata-rata swasta, belum ada kami yang dari PNS atau golongan-golongan di pemerintahan," katanya
"Jadi ada beberapa yang kami indikasikan, ada beberapa jaringan dari luar daerah. Tapi tetap kami kembangkan untuk mengungkap jaringan-jaringan yang masuk ke Gowa ini," sambungnya mengatakan.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) subsidair pasak 127 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Salah seorang tersangka inisial AP (40) mengaku memperoleh narkotika dari media sosial.
Setelah itu bertransaksi atau beli putus.
"Harga barang yang diambil Rp90 jutaan dan saya dapat 10 persen setiap barang yang laku. Rata-rata dijual pakai COD (beli di tempat)," pungkasnya mengatakan.(*)
Usai Beli Sabu Rp3,7 Juta, Pemuda Asal Luwu Diciduk Polisi di Kamar Hotel Palopo |
![]() |
---|
Kurir Narkoba Kena Tilang di Wajo! Bawa Sabu 600 Gram Langsung Digiring ke Kantor Polisi |
![]() |
---|
Gaji Kompol Satria Nanda Rp5 Juta, Tapi Akpol 2008 Itu Nyambis Bisnis Narkoba |
![]() |
---|
Coreng Bhayangkara, Lulusan Akpol 2008 Bisnis Narkoba Divonis Mati Jabatan Kasat Narkoba |
![]() |
---|
Polres Maros Bongkar Jaringan Sabu, Libatkan Pelajar hingga Transaksi Via Instagram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.