Polres Gowa Tangkap 48 Orang karena Narkoba dan Inisial Para Tersangka
Satnarkoba Polres Gowa menangkap 48 orang terkait kasus narkotika jenis abu selama operasi bersandi Antik Lipu, 10-29 Juni 2025.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Edi Sumardi
"Kalau untuk sementara yang kami ungkap, semuanya rata-rata swasta, belum ada kami yang dari PNS atau golongan-golongan di pemerintahan," katanya
"Jadi ada beberapa yang kami indikasikan, ada beberapa jaringan dari luar daerah. Tapi tetap kami kembangkan untuk mengungkap jaringan-jaringan yang masuk ke Gowa ini," sambungnya mengatakan.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) subsidair pasak 127 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Salah seorang tersangka inisial AP (40) mengaku memperoleh narkotika dari media sosial.
Setelah itu bertransaksi atau beli putus.
"Harga barang yang diambil Rp90 jutaan dan saya dapat 10 persen setiap barang yang laku. Rata-rata dijual pakai COD (beli di tempat)," pungkasnya mengatakan.(*)
| Rayakan Sumpah Pemuda, Polres Gowa Kumpul 400 Pemuda di Summer Camp Malino |
|
|---|
| Diduga Tak Mampu Menanjak, Truk Pengangkut Puluhan Pelajar SMP di Gowa Terbalik |
|
|---|
| Sosok Kapolda Tersingkat Sepanjang Sejarah Indonesia, Hanya 4 Hari |
|
|---|
| Polisi Narkoba di Luwu Dipecat Lewat Upacara, Kapolres: Ini Pengingat Bagi Semua |
|
|---|
| Edarkan Narkoba, Personel Polres Luwu Dipecat Tidak Hormat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.