SPMB 2025
Kuota Sekolah Negeri Tak Boleh Lebihi Kapasitas, Bisa Berakibat Fatal Siswa tak Punya Ijazah
SMA dan sederajat negeri kini harus benar-benar mengikuti aturan rombongan belajar.
TRIBUN-TIMUR.COM- Panitia Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA dan sederajat negeri kini harus benar-benar mengikuti aturan rombongan belajar.
Sebab, bisa berakibat fatal jika menerima siswa melebihi kapasitas.
Selain tak masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di sekolah itu.
Hal paling fatal adalah siswa tersebut tak bisa mempunyai ijazah atas nama sekolah itu.
Hal ini juga ditegaskan oleh anggota Dewan Pendidikan Sulawesi Selatan, Irman Yasin Limpo ke tribun-timur.com, Senin (30/6/2025).
“Setiap sekolah SMA dan sederajat itu maksimal memiliki 36 siswa dalam satu kelas dengan 12 rombongan belajar. Jika melewati itu, maka pasti itu tindakan ilegal,” katanya.
Kementerian pun sudah mengunci daya tampung masing-masing satuan pendidikan melalui sistem Dapodik.
Jumlah tersebut menurutnya sudah diatur dalam Permendikbud No. 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Dalam pasal 8 bagian Jumlah Peserta Didik per rombongan belajar ditetapkan dengan ketentuan paling banyak:
a. 10 (sepuluh) Peserta Didik untuk pendidikan anak usia dini dari usia 0 (nol) sampai dengan 2 (dua) tahun;
b. 12 (dua belas) Peserta Didik untuk pendidikan anak usia dini dari usia di atas 2 (dua) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun;
c. 15 (lima belas) Peserta Didik untuk pendidikan anak usia dini dari usia di atas 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun;
d. 28 (dua puluh delapan) Peserta Didik untuk sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah;
e. 32 (tiga puluh dua) Peserta Didik untuk sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah; f. 36 (tiga puluh enam) Peserta Didik untuk sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan;
Pemerintah Provinsi Jawa Barat pernah mewacanakan untuk menambah 50 orang per kelas namun langsung ditentang oleh DPRD Jawa Barat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, menyampaikan rencana penambahan rombel ini telah dikomunikasikan langsung Gubernur Jabar Dedi Mulyadi kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti.
"Sekarang ada sekolah yang rombelnya 36 orang, Menteri memberikan ruang bisa bahkan sampai 50. Kami sedang hitung, dan tentu ini kita dedikasikan untuk anak-anak yang miskin dengan tetap memberikan ruang sekolah swasta," ujar Herman, Kamis (19/6/2025).
Rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat menaikkan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) SMA dan SMK menjadi 50 orang mendapat kritik keras dari anggota DPRD Jawa Barat Fraksi PKB, Maulana Yusuf Erwinsyah.
Ia menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan regulasi nasional serta membahayakan mutu pendidikan.
“Ini kebijakan yang tidak hanya tidak efektif, tapi juga bertentangan dengan Permendikbud No. 47 Tahun 2023 yang secara tegas menetapkan jumlah ideal rombel untuk jenjang SMA sederajat adalah 36 siswa. Lalu dari mana logikanya memaksakan 50 siswa per kelas?” ujar Maulana Yusuf di Bandung, Selasa (24/6/2025).
Menurutnya, secara pedagogis, guru akan kewalahan mengelola kelas dengan jumlah siswa sebanyak itu. Interaksi pembelajaran yang seharusnya bersifat personal dan partisipatif akan berubah menjadi satu arah dan tidak efektif.
“Guru itu manusia, bukan robot. Kelas dengan 50 siswa akan membuat guru kelelahan, bahkan kehilangan kendali dalam membina karakter dan akademik siswa. Moal kageroh atuh kang haji!” sindir Maulana.
Tindak Kecurangan
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menegaskan akan mengumumkan nama pihak-pihak yang melakukan kecurangan dengan menitipkan siswa pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jabar 2025.
"Baik yang menitipkan maupun yang dititipkan dan bagi mereka yang dititipkan kemudian mengikuti yang menitipkan, kami akan melakukan pengumuman secara terbuka siapa yang menitipkan, dan siapa yang menerima titipan," kata Dedi Mulyadi dikutip dari akun TikTok resminya, Rabu (25/6/2025).
Dedi juga mengingatkan semua pihak bahwa pelaksanaan SPMB di Jabar 2025 tidak bisa melakukan kecurangan titip menitip siswa.
Jika masih ada pihak yang ingin mencoba menitipkan siswa, kata Dedi, pelaksana SPMB tidak akan mengikuti keinginan tersebut.
"Kami akan konsisten pada ketentuan sesuai dengan apa yang menjadi SOP SPMB 2025," ujarnya.
"Untuk itu, mari kita bersama-sama menjaga iklim yang sangat baik dalam dunia pendidikan di Jawa Barat untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang tercela baik yang menitipkan maupun yang dititipkan," ucap Dedi Mulyadi.
Sementara itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menyiapkan cara untuk mencegah terjadinya praktik jual beli kursi di SPMB 2025.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikdasmen Faisal Syahrul mengatakan, pihaknya telah menetapkan dan mengunci daya tampung masing-masing satuan pendidikan melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Sekolah pun diminta secara terbuka mengumumkan kapasitas sesuai ketetapan Dapodik.
"Kita sudah tetapkan jumlah rombel (rombongan belajar) dan daya tampung per sekolah. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Faisal dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (15/6/2025).
Kemendikdasmen, lanjut Faisal, telah menggandeng sejumlah lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, Ombudsman RI, dan Inspektorat Daerah untuk melakukan pengawasan bersama pelaksanaan SPMB 2025.
Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera serta menjamin integritas proses penerimaan siswa baru.
“Kami terbuka terhadap laporan dari masyarakat. Jika ditemukan adanya praktik kecurangan, akan langsung ditindak sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
"Kami sudah mengundang berbagai lembaga pengawasan untuk mengawal jalannya proses ini," ucap Faisal.(*)
Sistem Penerimaan Murid Baru
rombongan belajar
Data Pokok Pendidikan
Dewan Pendidikan
Sulawesi Selatan
Diduga Wajib Beli Seragam Rp300-479 Ribu, 2 SMP Negeri di Takalar Diprotes Wali Murid |
![]() |
---|
858 Kuota SMP di Makassar Kosong, 20 Sekolah di Makassar Masih Buka Pendaftaran |
![]() |
---|
'Tolong Dulu Kasi Masuk Keponakanta', Curhat Appi Soal Titipan Siswa di SPMB 2025 |
![]() |
---|
Sama-sama di RW 18 Tapi Tak Lolos Masuk SMAN 21 Makassar, Emak-emak BTP Demo: Tolong Pak Gubernur! |
![]() |
---|
Warga Las Pagar SMAN 21 Makassar, Protes Calon Siswa Domisi BTP Tidak Diterima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.