Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Huadi Group

Warga Bulukumba Sesak Napas, DPRD Sulsel Desak PT Huadi Bertanggung Jawab

Warga Kabupaten Bulukumba keluhkan dampak pencemaran udara dari aktivitas PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia di Kabupaten Bantaeng.

Dokumen Pribadi/Ahmad
SMELTER NIKEL - Pabrik PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia di Kecamatan Pajjukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Asap mencemari udara di Bantaeng sampai di Kabupaten Bulukumba dikeluhkan masyarakat. 

TRIBUN-TIMUR.COM, BANTAENG - Warga Kabupaten Bulukumba keluhkan dampak pencemaran udara dari aktivitas PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia di Kabupaten Bantaeng.

Asap hasil pembakaran dari pabrik tersebut menimbulkan bau menyengat hingga ke wilayah Bulukumba.

Warga menyebut polusi itu membuat sesak napas, terutama saat angin berhembus dari arah Bantaeng.

“Baunya sampai di sini menyengat, apalagi kalau angin dari Bantaeng sangat terasa dan membuat kita sesak napas,” kata Musdalifah, warga Kecamatan Gantarang, Bulukumba, Senin (23/6/2025) lalu.

Dua kecamatan terdampak cukup parah adalah Kecamatan Gantarang dan Kecamatan Ujung Bulu.

Selain warga setempat, para pengendara yang melintas di wilayah tersebut juga merasakan dampaknya.

Sebelumnya, sempat beredar video dari sejumlah ibu rumah tangga yang meminta perhatian Pemda Bantaeng dan pihak perusahaan terhadap dampak pencemaran tersebut.

Dalam video itu, terlihat atap rumah warga yang rusak diduga akibat abu dari pabrik.

Musdalifah meminta pihak PT Huadi bersama Pemkab Bantaeng menindaklanjuti keluhan warga dan melakukan perbaikan terhadap sistem pembuangan limbah udara.

“Kita berharap pencemaran ini segera dibenahi agar tidak merusak kesehatan masyarakat di Bulukumba maupun di Bantaeng,” ujarnya.

Aksi protes warga dan pemerhati sosial juga sempat beberapa kali digelar di depan gerbang PT Huadi.

Mereka menuntut agar perusahaan membenahi sistem pengelolaan limbah dan memastikan tidak mencemari lingkungan sekitar.

Hingga berita ini diturunkan, TribunBulukumba.com belum berhasil memperoleh konfirmasi dari pihak manajemen PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia terkait keluhan tersebut.

DPRD Sulsel Desak PT Huadi Bertanggung Jawab

DPRD Sulsel desak PT Huadi Nickel Alloy Indonesia bertanggung jawab atas dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan akibat aktivitas smelter nikel di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA), Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng.

Desakan itu disampaikan Sekretaris Komisi D DPRD Sulsel, Abdul Rahman saat ditemui di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo Makassar, Jumat (9/5/2025) siang.

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyatakan, DPRD Sulsel menaruh perhatian serius terhadap kondisi warga yang tinggal di sekitar kawasan industri tersebut.

Khususnya yang terdampak langsung dari aktivitas smelter PT Huadi. 

Ia menegaskan, perusahaan tidak bisa lepas tangan dan harus ikut serta menyelesaikan persoalan yang muncul di lapangan.

"Perusahaan harus bertanggung jawab, termasuk dalam hal pembebasan lahan dan pembangunan perumahan yang layak untuk warga yang direlokasi. Relokasi itu harus disepakati secara adil dengan warga,” kata Abdul Rahman.

Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jeneponto, Bantaeng, dan Selayar itu menambahkan, relokasi warga bukan hanya soal pemindahan tempat tinggal.

Namun menyangkut masa depan dan kesejahteraan masyarakat yang terdampak. 

Karena itu, menurutnya, warga tidak boleh hanya mendapat ganti rugi, tetapi harus diberikan ganti untung.

"Jangan hanya perusahaan yang untung, sementara masyarakat dirugikan. Saya sebagai wakil rakyat tidak akan membiarkan itu terjadi,” tegasnya.

Abdul juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai pihak.

Bahkan menghadirkan pihak PT Huadi, untuk membahas dampak aktivitas industri tersebut. 

Dalam kesempatan itu, ia mengapresiasi adanya komunikasi aktif yang dilakukan melalui Pemerintah Kabupaten Bantaeng.

Abdul mengaku telah turun langsung ke lapangan untuk mendengar keluhan warga.

"Alhamdulillah, kami sudah RDP terkait ini. Koordinasi tetap berjalan melalui pemerintah daerah, khususnya Bupati Bantaeng. Saya juga sudah berkomunikasi langsung dengan Bupati dan bertemu masyarakat yang terdampak,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa warga terdampak berada di dua dusun dari dua desa berbeda di Kecamatan Pajukukang.

Menurutnya, ini merupakan wilayah paling urgen untuk segera mendapatkan solusi.

"Saya berharap, perusahaan tidak menutup mata terhadap kondisi ini. Kita ingin agar pembangunan industri juga membawa kesejahteraan, bukan penderitaan bagi warga sekitar,” tutup Abdul Rahman.

Sebelumnya, Direktur PT Huadi Bantaeng Industry Park (HBIP), Lily D Candinegara, menyatakan bahwa permasalahan lingkungan di kawasan tambang tidak bisa diselesaikan secara sepihak.

Ia menekankan pentingnya solusi strategis yang berkelanjutan, bukan sekadar ganti rugi.

“Kita jangan berpikir, yang penting sudah ada ganti rugi, lalu masalah selesai. Bukan itu penyelesaiannya. Kalau kita sebagai pemilik perusahaan, apakah kita terus-menerus mengalokasikan biaya produksi untuk masalah seperti ini? Tentu tidak,” tegas Lily.

Lily menyebutkan, kawasan industri milik Huadi Group telah menguasai sekitar 400 hektare lahan hasil pembebasan milik warga

Ia juga menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan-persoalan lingkungan dan sosial yang muncul di lapangan secara menyeluruh, dengan melibatkan semua pihak.

“Forum RDP ini menjadi ruang untuk menyampaikan aspirasi semua pihak. Saya berharap kita semua berpikir strategis, agar persoalan yang sama tidak berulang di masa mendatang,” tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved