Tok! Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah 2029, Pemilih Tak Lagi Coblos Lima Surat Suara
Sementara Pemilu daerah mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati.
Seperti diketahui pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya dilakukan serentak.
Soal Pemilu (Pemilihan Umum) diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, penyelenggaraan pemilihan umum baik Presiden, Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dilakukan secara serentak.
Hal ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14 Tahun 2013 untuk memperkuat sistem presidensial.
Pada 2024 lalu, Pilkada juga dilakukan serentak dimana pemilihan kepala daerah baik gubernur maupun wali kota dan bupati bersamaan waktunya.
Pilkada serentak 2024 lalu dilangsungkan serentak di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Melawan Politik Uang: Reformasi Kampanye dalam Revisi Regulasi Kepemiluan |
![]() |
---|
Penentuan Lokasi PSEL Disebut Tak Libatkan Warga, DPRD Makassar Usul Kembali ke Manggala |
![]() |
---|
Profil Bella Shofie Artis Diminta Mundur dari DPRD Tak Pernah Ngantor 11 Bulan, Gaji Rp45 Juta/Bulan |
![]() |
---|
Pengawasan Harga Beras Tak Maksimal, DPRD Minta Tambahan Anggaran Disdag |
![]() |
---|
Daftar Anggota DPRD Palopo Absen Saat Paripurna Sambutan Wali Kota Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.