Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkot Makassar

Regulasi Pemilihan RT/RW Makassar Masih Tunggu Disetujui Pemprov

Perwali pemilihan Ketua RT/RW Kota Makassar masih tunggu persetujuan Pemprov Sulsel. Jika disetujui, pemilihan digelar akhir Juli 2025.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Dok Pribadi
BPM MAKASSAR - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar. Perwali pemilihan Ketua RT/RW Kota Makassar masih tunggu persetujuan Pemprov Sulsel. Jika disetujui, pemilihan digelar akhir Juli 2025. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Regulasi tentang pemilihan Ketua RT/RW di Kota Makassar masih menunggu persetujuan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Kementerian Hukum dan HAM telah mengirimkan hasil harmonisasi regulasi itu ke Pemprov Sulsel pada Selasa (24/6/2025).

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar, menyebutkan harmonisasi dari Pemprov merupakan tahapan akhir sebelum Perwali disahkan.

“Kalau sudah disetujui Pemprov Sulsel, maka regulasi pemilihan RT/RW langsung disahkan dan dijalankan,” ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Kamis (26/6/2025).

Jika Perwali rampung tepat waktu, maka pemilihan Ketua RT/RW direncanakan berlangsung akhir Juli 2025.

Pemkot Makassar juga akan melakukan sosialisasi di seluruh kecamatan agar masyarakat mengetahui waktu dan tata cara pemilihan.

Masyarakat diimbau untuk berpartisipasi aktif agar pemilihan berlangsung transparan. Satu hak suara berlaku untuk satu orang dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Baca juga: Proyek PSEL Makassar Tetap Dilanjut, Pemkot Tunggu Arahan Pusat

BPM mengalokasikan anggaran Rp900 juta khusus untuk kegiatan sosialisasi. Sementara total anggaran yang disiapkan untuk seluruh proses pemilihan mencapai Rp5,4 miliar dan tersebar di tiap kecamatan.

“Ada dua versi anggaran. Satu untuk teknis penyelenggaraan yang berada di kecamatan. Satu lagi dari BPM, khusus untuk sosialisasi regulasi,” jelas Andi Anshar.

Anggaran teknis meliputi penyediaan tempat pemungutan suara (TPS), logistik surat suara, serta perlengkapan administrasi lainnya.

Tercatat, ada sebanyak 5.027 Ketua Rukun Tetangga (RT) dan 1.005 Ketua Rukun Warga (RW) yang akan dipilih.

Namun, pemilihan yang difasilitasi oleh Pemkot Makassar hanya untuk Ketua RT. Sementara Ketua RW akan dipilih oleh para Ketua RT terpilih.

“RT adalah representasi dari warga. Jika warga sudah memilih Ketua RT, maka tidak perlu lagi memilih Ketua RW secara langsung,” lanjutnya.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pentingnya peran RT/RW dalam menjaga stabilitas di wilayah masing-masing.

Menurutnya, RT/RW memiliki tanggung jawab dalam menjaga kondusivitas lingkungan, termasuk soal kebersihan dan koordinasi dengan lurah maupun camat.

“Kalau ada wilayah yang kotor, itu tanggung jawab camat, lurah, dan RT/RW untuk turun langsung,” ucap Munafri. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved