Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dokter Lecehkan Pasien

PDGI Sulselbar Janji Tindaklanjuti Dugaan Dokter Lecehkan Pasien di Luwu

Pelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien perempuan yang masih berusia 17 tahun di salah satu rumah sakit di Belopa.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Alfian
Istimewa
PELECEHAN PASIEN - Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Cabang Palopo mulai memproses laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan seorang dokter gigi spesialis bedah mulut yang berpraktik di salah satu fasilitas kesehatan di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Ketua PDGI Palopo, drg Andi Murniati membenarkan, laporan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap pasien telah diterima pihaknya dalam bentuk tertulis. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter spesialis JHS terhadap pasien remaja di RSUD Batara Guru, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan kini turut mendapat perhatian dari organisasi profesi tingkat provinsi.

Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Wilayah Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), Prof drg Asdar Gani mengaku, pihaknya mengikuti secara saksama perkembangan kasus ini.

Guru Besat Bidang Terapi Non Bedah Periodontal Berbasis Biomaterial Universitas Hasanuddin itu menyebut, pihaknya menunggu laporan resmi dari PDGI Cabang Palopo untuk mendapatkan gambaran menyeluruh.

"Benar, PDGI Sulselbar tentu akan menunggu keterangan dari pengurus PDGI di Palopo untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang kejadian ini. Kami berkomitmen untuk memastikan setiap langkah yang diambil sesuai dengan prinsip keadilan dan prosedur yang berlaku," jelas Prof Asdar, Kamis (26/6/2026).

Prof Asdar menegaskan, PDGI memiliki mekanisme internal untuk menangani dugaan pelanggaran etik profesi, sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia.

"Sanksi yang bisa dijatuhkan meliputi sanksi administratif seperti teguran tertulis atau pembekuan sementara hak keanggotaan, hingga sanksi yang lebih berat seperti pencabutan keanggotaan di PDGI," bebernya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dokter di Luwu Sulsel Diduga Lecehkan Pasien, Pelaku Dilapor Polisi

Namun demikian, semua keputusan sanksi akan mengacu pada hasil investigasi yang sah dan obyektif, serta mempertimbangkan beratnya pelanggaran dan bukti yang tersedia.

Kronologi Dugaan Pelecehan

Kepolisian Resor (Polres) Luwu tengah menyelidiki laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang dokter spesialis berinisial JHS.

JHS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien perempuan yang masih berusia 17 tahun di salah satu rumah sakit di Belopa.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma mengaku, laporan tersebut telah diterima dan saat ini dalam tahap penanganan awal.

Laporan disampaikan oleh orang tua korban berinisial AK terkait dugaan tindak pelecehan yang menimpa anaknya yang saat itu tengah menjalani rawat inap pasca operasi gigi.

"Laporan sudah kami terima dari pihak keluarga korban. Proses penyelidikan sedang berjalan dan kami akan mengklarifikasi semua pihak yang terlibat untuk memastikan duduk perkaranya secara objektif," jelasnya, Rabu (25/6/2025).

Kata Jody, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (21/6/2025) sekitar pukul 06.45 Wita pagi di Ruang Asoka 2, RS Batara Guru Belopa.

Saat itu, korban sedang berada sendirian di kamar perawatan usai menjalani tindakan medis.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved