Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang MK PSU Palopo

Gugatan RMB - Andi Tenri Diterima, Sengketa Pilwali Palopo Lanjut ke Sidang Pembuktian

Sidang Mahkamah Konstitusi (KM) agenda pengucapan keputusan dibacakan Saldi Isra, Kamis (26/6/2025).

|
Editor: Sudirman
Ist
MK - Saldi Isra saat sidang MK. Pilwali Palopo lanjut ke tahap pembuktian. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Palopo memasuki babak baru.

Gugatan Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan RMB - Andi Tenri Karta akan lanjut ke tahap pembuktian

Sidang Mahkamah Konstitusi (KM) agenda pengucapan keputusan dibacakan Saldi Isra, Kamis (26/6/2025).

"Perkara lain, untuk wali kota Palopo dan Mahakam Ulu akan dilanjutkan sidang pemeriksaan lanjutan," ujar Saldi Isra.

Baca juga: Klien Bapas Palopo: Bersih-bersih Masjid di Bara

Agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli ditambah pengesahan bukti tambahan.

Jumlah saksi atau ahli yang didatangkan maksimal 4 orang.

"Mau saksi 4 orang atau ahli semua silakan," ujar Saldi Isra.

Apabila ajukan saksi agar mendaftarkan identitas, curriculum vitae diajukan ke MK paling lambat 1 hari kerja sebelum pemeriksaan lanjutan.

Agenda pembuktian diadakan Rabu 2 Juli 2025.

Sekedar diketahui, Pilwali Palopo dimenangkan Naili - AKhmad Syarifuddin Daud.

Pasangan usungan Partai Gerindra dan Partai Demokrat itu meraih 47.349 suara atau 50,53 persen.

Disusul paslon nomor urut 2, Farid Kasim-Nurhaenih, dengan 35.058 suara atau 37,41 persen.

Di posisi ketiga, paslon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta, memperoleh 11.021 suara atau 11,76 persen.

Terakhir, paslon nomor urut 1, Putri Dakka-Haidir Basir, hanya memperoleh 269 suara atau 0,02 persen.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved