Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Klien Bapas Palopo: Bersih-bersih Masjid di Bara

Klien Bapas Palopo lakukan aksi bersih-bersih masjid sebagai bagian pembinaan sosial dan sosialisasi KUHP baru yang berlaku 2026.

Andi Bunayya Nandini/TRIBUN TIMUR
BERSIH-BERSIH MASJID – Klien pemasyarakatan Bapas Kelas II Palopo bersihkan halaman dan dalam Masjid Sayyidah Nafisah, Kamis (26/6/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Palopo menggelar aksi sosial di Masjid Sayyidah Nafisah, Kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Kamis (26/6/2025).

Pada aksi bersih-bersih tersebut, Bapas Palopo melibatkan belasan klien pemasyarakatan.

Klien pemasyarakatan adalah orang yang berada dalam bimbingan Bapas, baik sebelum maupun sesudah menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan.

Saat ini, jumlah klien pemasyarakatan Bapas Kelas II Palopo mencapai 1.019 orang, dengan 344 di antaranya adalah anak-anak.

Aksi ini menjadi kontribusi nyata klien dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan fasilitas umum, khususnya rumah ibadah yang menjadi pusat kegiatan spiritual masyarakat.

Pantauan Tribun-Timur.com, belasan klien membersihkan halaman masjid dengan memungut sampah dan mencabut rumput.

Mereka juga menyapu dan mengepel bagian dalam masjid.

Kepala Bapas Kelas II Palopo, Kiki Oditya, mengatakan aksi ini bertujuan membangun kesadaran sosial dan tanggung jawab klien di tengah masyarakat.

“Aksi sosial ini dilakukan untuk memperkenalkan klien pemasyarakatan kepada masyarakat sejalan dengan adanya KUHP baru,” ujar Kiki Oditya, Kamis (26/6/2025).

Pembimbing kemasyarakatan dari Bapas juga ikut mendampingi klien selama kegiatan berlangsung guna memastikan nilai-nilai pembinaan tetap menjadi fokus utama.

“Kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala di berbagai lokasi sebagai bagian pendekatan humanis dan progresif dalam pembinaan klien,” jelasnya.

Aksi sosial ini juga menjadi sarana sosialisasi penerapan pidana kerja sosial pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku Januari 2026.

Dengan KUHP baru, jenis klien akan bertambah, termasuk klien pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.

Ini merupakan bagian dari reformasi pemidanaan yang lebih humanis dan berbasis restorative justice. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved