Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lipsus Kekerasan Seksual

UNM Bakal Usulkan Pemberhentian Jika Status Dosen Tersangka Lecehkan Mahasiswa Jadi Terdakwa

UNM menunjukkan respons cepat dan tegas dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum dosen di lingkungan kampus.

Editor: Muh Hasim Arfah
ilustrasi by AI
MAHASISWA KETAKUTAN- Ilustrasi by AI, seorang mahasiswa ketakutan di atas kasus dibuat, Sabtu (14/6/2025). Korban mahasiswa UNM, diduga jadi korban pelecehan seksual, melaporkan dosennya ke Polda Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Universitas Negeri Makassar (UNM) menunjukkan respons cepat dan tegas dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum dosen di lingkungan kampus.

Rektor UNM, Prof Dr Karta Jayadi langsung mengambil tindakan dengan membebastugaskan KH, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) UNM, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulsel dalam kasus kekerasan seksual sesama jenis.

“Kalau sudah tersangka, UNM bebastugaskan,” tegas Prof Karta saat dikonfirmasi pada Rabu (25/6/2025).

Dengan pembebastugasan ini, KH tidak lagi diperkenankan menjalankan aktivitas akademik apa pun di lingkungan kampus, termasuk mengajar dan membimbing mahasiswa.

Tindakan ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap sivitas akademika dan untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.

Prof Karta Jayadi juga menegaskan bahwa jika kasus ini terus bergulir hingga ke pengadilan dan KH berstatus sebagai terdakwa, maka pemecatan akan diusulkan sebagai sanksi paling berat.

“Kalau terdakwa, diusulkan pemecatan. UNM komit dalam penegakan etika dan perlindungan terhadap mahasiswa,” tegasnya.

Tindakan cepat ini menunjukkan keseriusan UNM dalam menangani isu kekerasan seksual, sekaligus mempertegas posisi universitas sebagai institusi pendidikan yang menjunjung tinggi martabat, keselamatan, dan hak setiap mahasiswa.

Tribun Timur terakhir mencoba mengkonfirmasi dosen KH dengan nomor kontak +62 852-9972-5XXX, Sabtu (14/6/2025) pukul 22.29 WITA. Nomor ini terkonfirmasi nomor KH dari dosen dan mahasiswanya di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum UNM.

Namun, dia belum memberikan tanggapan atas tuduhan pelecehan seksual laporan dari AD ke Polda Sulsel.

Penetapan Tersangka
KH resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit 5 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel berdasarkan hasil gelar perkara internal.

Ia dijerat Pasal 6 huruf a dan c dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengatur sanksi terhadap pelaku yang menyalahgunakan posisi serta mengeksploitasi kerentanan korban.

Ancaman hukuman untuk pasal tersebut mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta.

Sementara itu, korban melalui kuasa hukum dari LBH Makassar, Ambara Dewita Purnama, menyebut pelaporan dilakukan sejak Januari 2025.

Korban juga telah menyerahkan bukti tambahan serta hasil visum kepada penyidik.

OPTIMIS KASUS LANJUT- Ilustrasi by AI, kuasa hukum diduga korban pelecehan seksual AD, Ambara Dewita Purnama dibuat, Senin (16/6/2025). Kasus pelecehan ini sudah memasuki tahap penyidikan. 
OPTIMIS KASUS LANJUT- Ilustrasi by AI, kuasa hukum diduga korban pelecehan seksual AD, Ambara Dewita Purnama dibuat, Senin (16/6/2025). Kasus pelecehan ini sudah memasuki tahap penyidikan.  (ilustrasi by AI)

Peningkatan penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan itu, kata Ambara, seiring dengan diperiksanya sejumlah saksi dan juga barang bukti oleh penyidik.

"Perkembangan dari penanganan kasus kekerasan seksual ini setelah dilaporkan pada Januari 2024 lalu telah memasuki tahapan penyidikan dan tentu saja korban dan beberapa saksi," kata Ambara Dewita Purnama, kepada tribun-timur.com, Senin (16/6/2025)

"Termasuk terduga pelaku sudah dimintai beberapa keterangan tambahan tahap penyidikannya," sambungnya.

Selain itu lanjut Dewita, korban telah menyerahkan beberapa barang bukti terhadap laporan kekerasan seksual yang dialaminya.

"Mengenai penetapan tersangka, penyidik mengonfirmasikan bahwa setelah penyerahan barang bukti, penyidik akan melakukan gelar perkara berkaitan dengan pembahasan penetapan tersangka," ujarnya.

Sementara itu, kondisi korban saat ini masih aktif dalam melakukan perkuliahan.

Namun kata dia, kekerasan seksual yang dialami akan mengakibatkan trauma sendiri bagi dirinya.

"Apalagi, informasi yang kami ketahui, korban masih dalam lingkungan yang memungkinkan masih tetap berinteraksi dengan terduga pelaku," ucap Dewita.

"Tentu saja itu menimbulkan ketakutan ketakutan lagi bagi korban," sambungnya.

Untuk hambatan dan tantangan selama proses hukum berlangsung lanjut Dewita, terduga pelaku sempat bermohon untuk bertemu dengan korban.

"Entah apakah tujuannya untuk membahas perdamaian dengan korban," terang Dewita.

"Tapi secara tegas bagaimana yang diatur dalam undang undang pasal 23 Undang-Undang TPKS yang melarang bahwa adanya upaya menyelesaikan untuk tindak kekerasan seksual itu sendiri di luar pengadilan," sambungnya.

Adapun upaya yang dilakukan untuk keadilan dan perlindungan bagi korban selama proses hukum, ditegaskan Dewita, berlangsung adalah LBH Makassar telah berkoordinasi dengan LPSK.

"Sampai hari ini kami masih menunggu kabar selanjutnya apakah korban disetujui untuk didampingi ataukah ada rekomendasi yang diberikan kepada LPSK,"  

Dewita pun optimis pelaku dalam kasus itu, akan diproses hukum hingga tuntas.

"Tentu saja dalam tindak pidana kekerasan seksual yang saat ini ditangani, kami melihat ada harapan bahwa terduga pelaku akan segera ditetapkan tersangka," ucap Dewita.

"Namun tentu saja kita kembali kepada hasil gelar perkara oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan dan tentu saja kita menunggu kabar baik mengenai penetapan tersangka terhadap terduga pelaku," tuturnya.(tribun-timur.com/muslimin emba/sukmawati ibrahim)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved