Sidang Uang Palsu
Syahruna Digampar Annar Sampetoding, Pernah Bongkar Diajari Buat Uang Palsu
Terdakwa Annar Sampetoding menggampar Syahruna, pembuat uang palsu di Jl Sunu, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
TRIBUN-TIMUR.COM- Terdakwa Annar Sampetoding menggampar Syahruna, pembuat uang palsu.
Hal tersebut disampaikan Annar saat menjadi saksi atas terdakwa Andi Ibrahim, eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar dalam sidang kasus sindikat uang palsu di PN Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (28/6/2025).
Annar mengaku tidak bertemu Syahruna dan John di Polres Gowa, melainkan di Rutan Makassar.
"Saya ketemu di rutan, saya tempeleng (tampar). Saya marah dan dia minta maaf kepada saya," ucap Annar dengan nada keras dan marah.
Annar mengaku tidak ditangkap, melainkan menyerahkan diri di Polres Gowa setelah dipanggil penyidik.
"Sudah di BAP dan tanda tangan, tapi saya tolak dieksepsi karena saat BAP malam dan saya tidur. Tertidur duduk," ucapnya.
Tersangka uang palsu di UIN Alauddin Makassar, Syahruna membongkar caranya mencetak uang di Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
Hal ini dia sampaikan langsung saat wawancara dengan TV One yang tayang 31 Desember 2024.
Syahruna menceritakan belum sempat memakai alat baru dari Annar Sampetoding.
Alat cetak ini bernilai Rp600 juta.
“Saya belum mahir menggunakan, andaikan saya bisa maka dalam dua hari bisa habis bahannya,” ujarnya.
Syahruna menceritakan, kertas khusus berbahan cotton.
“Kita pesan di China semua, tinta, UV, magneti dan watermark. Kami pelajari dulu baru pesan,” ujarnya.
Menurutnya, modal untuk mencetak uang sekitar Rp300 juta.
Syahruna mempelajari cara cetak uang dari belajar sendiri.
“Saya juga diajari sama bos (Annar Sampetoding), kamu tolong belajar dulu,” ujar Syahruna menceritakan perbincangannya dengan Annar Sampetoding.
Menurutnya, Andi Ibrahim sempat memesan untuk Pilkada.
“Cuman saya belum tanggapi karena hasilnya belum sempurna,” ujarnya.
Andi Ibrahim pun menjanjikan uang dengan 1 banding 10.
“Saya hitung sekarang belum sampai Rp12 juta,” ujarnya.
Cara Cetak Uang
Syahruna menceritakan cara mencetak uang.
Menurutnya, pabrik uang palsu UIN Alauddin Makassar bisa memproduksi Rp200 juta sekali cetak.
Percetakan ini pun melalui 19 kali pekerjaan.
Tahap pertama percetakan UV dengan tiga kali cetak.
“Tali air dulu baru benang dengan mesin sablon. Setelah itu cetak UV. Kemudian, cetak magentiknya,” ujarnya.
Syahruna pun mengatakan, tahap pertama mencetak sekitar 1 rim kertas.
“Kalau dirupiahkan sekitar 100 sekali produksi. Yang mengerjakan saya sendiri dengan Ambo,” ujarnya.
Ambo Ala, A.Md (42) - Wiraswasta, warga Batua, Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu, dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Andi Ibrahim bertugas untuk koordinasi tempat dan situasi aman untuk percetakan.
Syahruna mencetak mulai 11.00-17.00 wita.
“Kampus ramai,” ujarnya.
Ia menceritakan bahannya berada disimpan di lantai dua.
“Kami cetak di lantai 1,” ujarnya.
Ia pun menceritakan caranya mengelabui civitas akademika.
“Kami awalnya cetak brosur tapi ini jalan,” ujarnya.
Peran Tersangka
Polisi menetapkan 19 tersangka dalam kasus produksi uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar.
Peran mereka berbagai macam.
Annar Sampetoding, membiayai dan memberikan ide pembuatan uang palsu.
Dr Andi Ibrahim (54) dosen dan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar warga BTN Minasa Maupa perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Mubin Nasir bin Muh Nasir (40 ) - Karyawan honorer, warga Bukit Tamarunang, Gowa, perannya melakukan pengedaran uang palsu dan transaksi jual beli uang palsu.
Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong (48) - Juru masak, warga Gantarang, Gowa perannya, melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Irfandy MT, SE bin Muh Tahir (37) - Karyawan swasta, warga Minasa Upa, Makassar, perannya, membantu mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Muhammad Syahruna (52) - Wiraswasta, warga Ujung Pandang Baru, Makassar, perannya, memproduksi uang palsu.
Kemudian, melakukan transaksi jual beli uang palsu dan bahan baku produksi yang digunakan pelaku untuk memproduksi pembuatan mata uang palsu merupakan hasil pengiriman uang biaya pembelian bahan baku produksi berinisial AAS.
John Biliater Panjaitan (68 tahun) - Wiraswasta, warga Mangkura, Makassar, berperan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Sattariah alias Ria binti Yado (60) - Ibu rumah tangga, warga Batua, Makassar, perannya melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Dra Sukmawati (55) - PNS guru, warga Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu dengan membeli kebutuhan sehari-hari dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Andi Khaeruddin (50 tahun) - Pegawai bank, warga Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Ilham (42) - Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Drs. Suardi Mappeabang (58) - PNS, warga Simboro, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Mas’ud (37) - Wiraswasta, warga Lekopadis, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Satriyady (52) - PNS, warga Binanga, Sulawesi Barat, perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Sri Wahyudi (35) - Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Muhammad Manggabarani (40 tahun) - PNS, warga Rimuku, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Ambo Ala, A.Md (42) - Wiraswasta, warga Batua, Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu, dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Rahman (49) - Wiraswasta, warga Simboro, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan
melakukan transaksi jual beli uang palsu.
AR, mengedarkan uang.
(tribun-timur.com/sayyid zulfadli)
Kendalikan Peredaran Uang Palsu, Mubin Eks Staf Honorer UINAM Dituntut 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pegawai Bank BUMN dan Kamarang Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Uang Palsu |
![]() |
---|
Dituntut 6 Tahun Penjara, Terdakwa Uang Palsu Ambo Ala Minta Maaf |
![]() |
---|
Cerita Dua Saksi saat Penggeledahan Rumah Annar Sampetoding di Sidang Kasus Uang Palsu |
![]() |
---|
Annar Tendang Syahruna 2 Kali, Petugas Kajari Malah Senyum Sambil Pegang Pundak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.