Rekam Jejak Eko Hadi Santoso Jenderal Muda di Balik Pembakaran Ladang Ganja Aceh, Karier Moncer
Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pihaknya menangkap dua tersangka yakni Yusni Hidayat alias Musra dan Khairul Mazikin.
TRIBUN-TIMUR.COM - Rekam jejak Eko Hadi Santoso jenderal muda dibalik pembongkaran ladang ganja 25 hektare di Aceh.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bakar lahan ganja tersebar di delapan titik di tiga desa, Kabupaten Nagan Raya.
Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pihaknya menangkap dua tersangka yakni Yusni Hidayat alias Musra dan Khairul Mazikin.
"Tersangka Yusni Hidayat berperan sebagai kurir dan Khairul Mazikin sebagai tukang packing ganja," kata Eko dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025).
Jenderal bintang satu ini, menyebut kasus ini berawal dari adanya informasi soal peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Sumatera Utara pada pertengahan Mei 2025 lalu.
Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso satu jenderal muda lulusan Akademi Kepolisian 1999.
Eko orang pertama pecah bintang di angkatannya, alumni Batalyon Endra Dharmalaksana.
Mantan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok itu pecah bintang sejak tahun 2022.
Saat itu Eko dapat promosi jabatan bintang satu sebagai Pengembang Teknologi Informasi Kepolisian Utama Tingkat II Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Div TIK) Polri.
Terbaru, 12 Maret 2025, Brigjen Eko Hadi Santoso dapat jabatan baru di Badan Reserse Kriminal Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menugaskan Brigjen Eko Hadi Santoso sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal Polri.
Ia menggantikan posisi seniornya, Brigjen Mukti Juharsa yang naik pangkat bintang dua sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tk I Sespim Lemdiklat Polri.
Sebelumnya Eko Hadi Santoso menjabat sebagai Pengembang Teknologi Informasi Kepolisian Utama Tingkat II Divisi TIK Polri.
Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dan posisi barunya ini menjadi sorotan.
Eko Hadi selama ini dikenal sebagai reserse yang bertugas dalam pengungkapan tindak pidana terorisme.
Lalu siapa Brigjen Pol Eko Hadi Santoso?
Berdasarkan keterangan dari keterbukaan informasi Polri, Eko Hadi Santoso merupakan alumni SMA Taruna Nusantara angkatan ke-4 tahun 1996.
Setelah lulus dari Akpol, Eko ditempatkan di berbagai penugasan strategis di lapangan.
Namanya baru muncul dalam pemberitaan setelah Eko menempati pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Saat itu ia dapat penugasan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pelabuhan Tanjung Priok pada 2018.
Pada Agustus 2020, Eko diangkat sebagai Kepala Bagian Monitoring dan Evaluasi (Kabagmon) Robinopsnal Bareskrim Polri.
Eko bertanggung jawab atas pengawasan dan evaluasi operasional di Bareskrim.
Pada tahun 2022, Eko memperoleh kenaikan pangkat menjadi Brigadir Jenderal Polisi.
Ia kemudian menjabat sebagai Pengembang Teknologi Informasi Kepolisian Utama Tingkat II Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Div TIK) Polri.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho kepada media di Jakarta, Jumat (14/3/2025) mengatakan mutasi ini selain sebagai penyegaran di institusi.
“Kami ingin memastikan Polri tetap solid dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan ke depan. Mutasi ini adalah bagian dari strategi memperkuat organisasi agar semakin profesional dalam melayani masyarakat,” singkat Irjen Pol Sandi.
Sementara Brigjen Eko yang ditemui di Mabes Polri menjawab singkat, bahwa dirinya akan mengedepankan integritas.
"Ya integritas kita dorong. Penegakkan hukum semakin masif. Mohon doa dan kerja sama ya rekan-rekan wartawan," jawab Eko singkat.
Bongkar ladang ganja
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pihaknya menangkap dua tersangka yakni Yusni Hidayat alias Musra dan Khairul Mazikin.
"Tersangka Yusni Hidayat berperan sebagai kurir dan Khairul Mazikin sebagai tukang packing ganja," kata Eko dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025).
Eko menyebut kasus ini berawal dari adanya informasi soal peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Sumatera Utara pada pertengahan Mei 2025 lalu.
Kemudian, tim dari Dittipid Narkoba Bareskrim Polri langsung melakukan penyelidikan dan didapati jika jaringan itu diantar oleh Yusni dan rekannya bernama Muhammad Ramadan yang kini masih diburu atau DPO.
Pada 22 Mei 2025, tim mendapati mobil yang membawa ganja tersebut sehingga dibuntuti hingga ditabrak.
Namun, mobil berhasil kabur sampai akhirnya ditemukan mobil tersebut di sebuah kebun kopi di Desa Sidodadi, Bandar, Bener Meriah, Aceh tanpa kedua pelaku.
"Tim melakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut didapatkan sekitar 7 kilogram dan di luar mobil ditemukan 20 paket ganja kering dengan berat 20 kg," ungkapnya.
Setelahnya, kata Eko, pihaknya pun melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap Yusni pada 16 Juni 2025 di Kota Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh.
Dari hasil interograsi, Eko mengatakan barang bukti ganja kering sebanyak 27 kg adalah milik Fauzan alias Podan yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Fauzan (DPO) memerintahkan tersangka Yusni Hidayat alias Musra dan muhammad ramadhan (dpo) untuk diantarkan ke Siantar, Sumatera Utara dengan dijanjikan upah sebesar Rp300.000 per kilogram," tuturnya.
Selanjutnya, Yusni juga mengaku terdapat ganja yang disimpan di sebuah gubuk milik Fauzan di Kecamatan Beutong Ateuh Banggala, Kabupaten Nagan Raya.
Di sana, polisi menemukan 8 kilogram ganja kering.
Di samping itu, kata Eko, Yusni juga memberi informasi jika terdapat ladang ganja milik Fauzan di desa Desa Blang Meurandeh dan Kuta Teungoh.
"Dari hasil operasi, ditemukan total sebanyak 8 titik ladang ganja dengan perkiraan luas lahan ± 25 haktare dan perkiraan umur tanaman berkisar antara 4 - 6 bulan dengan rata-rata tinggi tanaman sekitar 1,5 - 2 meter sebanyak ± 960.000 batang ganja seberat + 180 ton," ungkapnya.
Lebih lanjut, Eko menyebut saat ini ladang ganja tersebut sudah dimusnahkan yakni pada 23 dan 27 Juni 2025.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal primer yakni pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan i dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Lalu, subsider pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2), undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.
Mutasi di Polri
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merotasi sejumlah jabatan di lingkungan Polri. Salah satunya jabatan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Dalam Surat Telegram bernomor: ST/488/III/KEP./2025, tanggal 12 Maret 2025, Kapolri menunjuk Brigjen Eko Hadi Santoso sebagai Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri.
"Brigjen Eko Hadi Santoso Pengembang Teknologi Informasi Kepolisian Utama Tingkat II Divisi TIK Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirtipidnarkoba BareskrimPolri.:
Sementara itu, pejabat sebelumnya, Brigjen Mukti Juharsa diangkat dalam jabatan baru sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
Posisi Brigjen Eko Hadi Santoso di Divisi TIK Polri diduduki oleh Kombes Edi Ciptianto.
Peralihan jabatan juga terjadi di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Wakapolda NTB Brigjen Ruslan Aspan dimutasikan sebagai Pati Baharkam Polri dalam rangka penugasan pada BP Batam.
Posisi Wakapolda NTB digantikan oleh Brigjen Hero Henrianto Bachtiar.
Sementara itu, Kombes Idil Tabransyah Kabagren Rorenim Bareskrim Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, yang sebelumnya dijabat Brigjen Hero Henrianto Bachtiar.
Profil Sertu Beni Sesean Raih Perunggu Kejuaraan Karate Dunia, Dandim 1403 Palopo Beri Penghargaan |
![]() |
---|
Profil Gus Irfan Kader NU Pernah Bantu Prabowo di Pilpres 2019 Tunggu Restu Jadi Menteri Haji |
![]() |
---|
Profil Mochamad Irfan Yusuf Calon Kuat Menteri Haji dan Umrah, Wakil Ketua LPNU |
![]() |
---|
Sosok Willy Aditya DPR RI Fraksi Nasdem Ingin Usir Ahmad Dhani dari Rapat Hak Cipta |
![]() |
---|
Sosok Gus Irfan Tokoh NU Disebut Otomatis Jadi Menteri Haji dan Umrah, Tim Prabowo Pilpres 2019 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.