Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rekam Jejak Eko Hadi Santoso Jenderal Muda di Balik Pembakaran Ladang Ganja Aceh, Karier Moncer

Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pihaknya menangkap dua tersangka yakni Yusni Hidayat alias Musra dan Khairul Mazikin.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
PROFIL JENDERAL POLRI - Rekam jejak Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso sosok dibalik pembongkaran ladang ganja 25 hektare di Aceh. 

Lalu, subsider pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2), undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.

Mutasi di Polri

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merotasi sejumlah jabatan di lingkungan Polri. Salah satunya jabatan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Dalam Surat Telegram bernomor: ST/488/III/KEP./2025, tanggal 12 Maret 2025, Kapolri menunjuk Brigjen Eko Hadi Santoso sebagai Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri.

"Brigjen Eko Hadi Santoso Pengembang Teknologi Informasi Kepolisian Utama Tingkat II Divisi TIK Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirtipidnarkoba BareskrimPolri.:

Sementara itu, pejabat sebelumnya, Brigjen Mukti Juharsa diangkat dalam jabatan baru sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Posisi Brigjen Eko Hadi Santoso di Divisi TIK Polri diduduki oleh Kombes Edi Ciptianto.

Peralihan jabatan juga terjadi di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Wakapolda NTB Brigjen Ruslan Aspan dimutasikan sebagai Pati Baharkam Polri dalam rangka penugasan pada BP Batam. 

Posisi Wakapolda NTB digantikan oleh Brigjen Hero Henrianto Bachtiar.

Sementara itu, Kombes Idil Tabransyah Kabagren Rorenim Bareskrim Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, yang sebelumnya dijabat Brigjen Hero Henrianto Bachtiar.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved