Rekam Jejak Eko Hadi Santoso Jenderal Muda di Balik Pembakaran Ladang Ganja Aceh, Karier Moncer
Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pihaknya menangkap dua tersangka yakni Yusni Hidayat alias Musra dan Khairul Mazikin.
"Tersangka Yusni Hidayat berperan sebagai kurir dan Khairul Mazikin sebagai tukang packing ganja," kata Eko dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025).
Eko menyebut kasus ini berawal dari adanya informasi soal peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Sumatera Utara pada pertengahan Mei 2025 lalu.
Kemudian, tim dari Dittipid Narkoba Bareskrim Polri langsung melakukan penyelidikan dan didapati jika jaringan itu diantar oleh Yusni dan rekannya bernama Muhammad Ramadan yang kini masih diburu atau DPO.
Pada 22 Mei 2025, tim mendapati mobil yang membawa ganja tersebut sehingga dibuntuti hingga ditabrak.
Namun, mobil berhasil kabur sampai akhirnya ditemukan mobil tersebut di sebuah kebun kopi di Desa Sidodadi, Bandar, Bener Meriah, Aceh tanpa kedua pelaku.
"Tim melakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut didapatkan sekitar 7 kilogram dan di luar mobil ditemukan 20 paket ganja kering dengan berat 20 kg," ungkapnya.
Setelahnya, kata Eko, pihaknya pun melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap Yusni pada 16 Juni 2025 di Kota Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh.
Dari hasil interograsi, Eko mengatakan barang bukti ganja kering sebanyak 27 kg adalah milik Fauzan alias Podan yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Fauzan (DPO) memerintahkan tersangka Yusni Hidayat alias Musra dan muhammad ramadhan (dpo) untuk diantarkan ke Siantar, Sumatera Utara dengan dijanjikan upah sebesar Rp300.000 per kilogram," tuturnya.
Selanjutnya, Yusni juga mengaku terdapat ganja yang disimpan di sebuah gubuk milik Fauzan di Kecamatan Beutong Ateuh Banggala, Kabupaten Nagan Raya.
Di sana, polisi menemukan 8 kilogram ganja kering.
Di samping itu, kata Eko, Yusni juga memberi informasi jika terdapat ladang ganja milik Fauzan di desa Desa Blang Meurandeh dan Kuta Teungoh.
"Dari hasil operasi, ditemukan total sebanyak 8 titik ladang ganja dengan perkiraan luas lahan ± 25 haktare dan perkiraan umur tanaman berkisar antara 4 - 6 bulan dengan rata-rata tinggi tanaman sekitar 1,5 - 2 meter sebanyak ± 960.000 batang ganja seberat + 180 ton," ungkapnya.
Lebih lanjut, Eko menyebut saat ini ladang ganja tersebut sudah dimusnahkan yakni pada 23 dan 27 Juni 2025.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal primer yakni pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan i dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Profil AKBP Sugeng Setyo Budhi Kapolres Bone Klaim Demo PBB Ditunggangi Kelompok Anarko |
![]() |
---|
Profil Letkol Inf Laode Muhammad Idrus Dandim Sebut Orang Wajo dan Enrekang Bikin Ricuh di Bone |
![]() |
---|
Profil Andi Asman Sulaiman dan Andi Akmal Baru 6 Bulan Jabat Bupati-Wabup, Bone Sudah Ricuh |
![]() |
---|
Mengenal Ilham Hamid Asisten II Disebut Calon Sekda Palopo Pengganti Firmanza |
![]() |
---|
Sosok Firmanza Sekda Palopo Dikabarkan Bakal Diganti Saat Naili Wali Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.