Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pekan Depan, Pengacara Hadirkan Saksi Ringankan Andi Ibrahim Sidang Uang Palsu UIN Alauddin

Saksi meringankan ihadirkan untuk mengulas kehidupan sosial sosok Andi Ibrahim dan lain sebagainya.

TRIBUN-TIMUR.COM / SAYYID
SIDANG UANG PALSU - Sidang uang palsu. Terdakwa Eks Kepala Perpustakaan UINAM, Andi Ibrahim menjalani sidang agenda saksi di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (25/6/2025).  

TRIBUN-GOWA.COM - Penasehat Hukum Dr Alwi Jaya, akan menghadirkan saksi meringankan terdakwa Andi Ibrahim eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin.

Andi Ibrahim merupakan terdakwa uang palsu UIN Alauddin.

Sidang lanjutan akan digelar Rabu 2 Juli 2025.

Alwi Jaya menyebut akan menyampaikan beberapa poin penting yang akan diulas.

"Kami hanya mau mengupas tentang diri pribadi terdakwa, karena pasti saksi meringankan. Kami tidak mengetahui tentang bagaimana terjadi proses dari pada pembuatan uang palsu ini," ujarnya 

Saksi meringankan ihadirkan untuk mengulas kehidupan sosial sosok Andi Ibrahim dan lain sebagainya.

"Dari segi pribadi siapa mereka, siapa terdakwa, bagaimana keadaannya sehari-hari, bagaimana pekerjaannya, apa dan sebagainya, bagaimana hubungannya dengan masyarakat," sambungnya.

Selain Andi Ibrahim, empat terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding, Ambo Ala, John Biliater dan Syahruna

Sedangkan 10 terdakwa dijadwalkan jalani sidang uang palsu pada Jumat, 4 Juli 2025.

Yakni Sattariah alias Ria Anti Yado, Sukmawaty binti Abdul Syukur, Andi Haeruddin alias Andi bin Iskandar, Mubin Nasir alias Mubin bin Muh Nasir, Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong.

Irfandy alias Fandy bin Muh Tahir, Sri Wahyudi bin Abidin Sibali, Muh Manggabarani alias Angga bin Naim Tuo, Satriyady alias Iwan bin Amos Yakub, dan Ilham alias Rehan bin Abd Rasyid. (*)

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved