Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu Raya RT

Mekanisme Pemilihan Ketua RT dan RW di Makassar, 1 Kartu Keluarga 1 Suara

Pemilihan ketua RT/RW di Makassar, direncanakan pada Juni 2025, mencakup 15 kecamatan dan 153 kelurahan.  Jumlah RT akan diganti mencapai 4.965 dan R

Editor: Ansar
AI
PEMILIHAN KETUA RT- Ilustrasi - Pemilihan ketua RT/RW di Makassar, direncanakan pada Juni 2025, mencakup 15 kecamatan dan 153 kelurahan.  Jumlah RT akan diganti mencapai 4.965 dan RW 992. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mekanisme pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW).

Pemilihan ketua RT/RW di Makassar, direncanakan pada Juni 2025, mencakup 15 kecamatan dan 153 kelurahan. 

Jumlah RT akan diganti mencapai 4.965 dan RW 992.

Pemkab Makassar memfinalisasi regulasi sebagai dasar pelaksanaan Pemilu raya Ketua RT/RW.

Pemilihan Ketua RT digelar lebih awal,  satu kartu keluarga (KK) satu suara.

Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Sekretariat Daerah Kota Makassar, Andi Anshar, mengatakan pemilihan Ketua RT melibatkan masyarakat.

"Jadi pemilihannya satu KK satu suara, tidak semua anggota keluarga memberikan suara masing-masing," kata Anshar dalam rapat Komisi A DPRD Makassar di Jalan AP Pettarani, Kamis (12/6/2025).

BPM telah menyusun sejumlah persyaratan calon Ketua RT/RW, antara lain pendidikan minimal SMP, usia minimal 21 tahun untuk Ketua RT, dan 25 tahun untuk Ketua RW.

Namun, Anshar menegaskan, persyaratan tersebut belum final karena Peraturan Wali Kota (Perwali) belum disahkan.

"Masih bisa berubah. Perwali-nya masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah itu akan diajukan ke Biro Hukum Pemprov Sulsel. Jika disetujui, baru disahkan dan pemilihan Ketua RT bisa dilaksanakan," jelasnya.

Setelah Ketua RT terpilih, Ketua RW akan dipilih oleh para Ketua RT yang telah terpilih di masing-masing wilayah.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Makassar, A Pahlevi, menekankan pentingnya pelaksanaan pemilihan yang sesuai aturan.

Ia meminta agar tidak ada intervensi dari pihak luar yang dapat mempengaruhi proses.

"Soal aturan teknis sudah disepakati, tinggal bagaimana menjalankannya sesuai regulasi. Jangan sampai ada intervensi yang membuat proses ini gagal," tegasnya.

Pahlevi juga menegaskan, keluarga dari Pj Ketua RT/RW yang saat ini menjabat tidak diperbolehkan mencalonkan diri untuk menghindari potensi keberpihakan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved