Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu Raya RT

Lulusan SMP Bisa Bertarung Sarjana di Pemilihan Ketua RT dan RW di Makassar, Usia Minimal Ditentukan

Targetnya, pemilihan dilakukan pada akhir Juli mendatang dengan mendahulukan pemilihan Ketua RT. 

Editor: Ansar
AI
PEMILU RAYA RT - Saat ini, Pemerintah Kota Makassar masih proses harmonisasi regulasi, sebab peraturan wali kota (perwali) lama harus direvisi 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemilu Raya RT/RW di Kota Makassar menjadi momen pertarungan warga lulusan SMP dan sarjana.

Mekanisme dan syarat pemilihan Ketua RT dan RW di Makassar sudah ditentukan.

Saat ini, Pemerintah Kota Makassar masih proses harmonisasi regulasi, sebab peraturan wali kota (perwali) lama harus direvisi

Tahapan harmonisasi perwali telah sampai ke Kementerian Hukum (Kemenkum) RI. 

Usai finalisasi di tingkat Kemenkum, Pemkot Makassar akan melanjutkan tahapannya ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. 

Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Andi Anshar mengatakan, sesuai arahan wali kota, Pemilu Raya RT/RW harus segera dilakukan. 

Targetnya, pemilihan dilakukan pada akhir Juli mendatang dengan mendahulukan pemilihan Ketua RT. 

Ketua RT dipilih oleh masyarakat, dengan aturan satu KK satu suara. Sementara Ketua RW dipilih oleh Ketua RT yang telah terpilih. 

"Yang kita fasilitasi pemilihannya hanya Ketua RT, selanjutnya Ketua RW dipilih oleh Ketua RT," ucap Andi Anshar kepada Tribun Timur, Selasa (24/6/2025). 

Adapun syarat bagi calon Ketua RT/RW minimal memiliki latar belakang pendidikan hingga jenjang SMP

Dalam pemilihan Ketua RT/RW lulusan SMP diberikan kesempatan untuk hadapi lulusan sarjana.

Batas usianya minimal 21 tahun untuk Ketua RT dan 25 tahun untuk Ketua RW.

Adapun tahapan pemilihan dimulai dari sosialisasi, pendaftaran bakal calon, penjaringan, penetapan calon, dan pemilihan. 

"Kalau jadwal pastinya belum kita tetapkan, kita tunggu perwali selesai dulu," ujarnya. 

Anshar mengatakan persyaratan untuk pendaftaran calon RT/RW telah disusun, hanya saja belum final karena Peraturan Wali Kota belum disahkan. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved