Pemilu Raya RT
Mekanisme Pemilihan Ketua RT dan RW di Makassar, 1 Kartu Keluarga 1 Suara
Pemilihan ketua RT/RW di Makassar, direncanakan pada Juni 2025, mencakup 15 kecamatan dan 153 kelurahan. Jumlah RT akan diganti mencapai 4.965 dan R
Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), menegaskan, proses ini penting sebagai bagian dari pembaruan struktur sosial di tingkat paling bawah.
Sosialisasi pun menjadi tahap krusial agar masyarakat dapat memilih secara sadar dan demokratis.
Pemerintah Kota Makassar mengalokasikan dana sebesar Rp 900 juta untuk kegiatan sosialisasi jelang pemilihan.
Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Setda Kota Makassar, Andi Anshar, menjelaskan, Rp 900 juta difokuskan untuk kegiatan informasi dan edukasi ke masyarakat.
"Anggaran di kami sebesar Rp 900 juta, itu untuk mendukung kegiatan sosialisasi di 15 kecamatan. Kami ingin warga benar-benar paham proses dan regulasinya sebelum hari pemilihan," ujarnya, Minggu (8/6/2025).
Sosialisasi ini mencakup penyuluhan langsung di tingkat kelurahan, penyebaran materi informasi, hingga simulasi teknis pemilihan.
Menurut Anshar, partisipasi warga menjadi kunci kesuksesan pemilihan RT/RW, sehingga edukasi yang merata sangat penting.
Anshar menyebutkan setiap kecamatan mengatur kebutuhan anggarannya sendiri, disesuaikan dengan jumlah TPS dan wilayah yang akan melaksanakan pemilihan.
"Anggaran kami memang difokuskan untuk edukasi. Di lapangan, tiap kecamatan punya skema teknis masing-masing. Kami pastikan semuanya berjalan transparan dan partisipatif," tambah Anshar.
Mekanisme pemilihan Ketua RT/RW
Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Setda Makassar, Andi Anshar menyampaikan mekanisme pemilihan Ketua RT/RW.
Warga hanya memilih Ketua RT secara langsung.
Sementara Ketua RW akan dipilih oleh para Ketua RT terpilih.
"Yang dipilih langsung oleh masyarakat itu hanya RT. RW dipilih oleh RT yang terpilih. Para RT yang terpilih memilih calon RW-nya. Pemilihan RW oleh RT terpilih tetap ada mekanisme pencalonan juga. Bisa melalui sistem voting misalnya di satu tempat untuk pemilihannya," kata Anshar, Minggu (8/6/2025).
Mekanisme pemilihan itu tertuang dalam Perwali, saat ini masih dalam tahap finalisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.