Ingat 2 WNI Viral di Malaysia? Nur Afiyah Dibunuh Masterchef, Kemarahan Warga Basri Masse Digantung
Dua Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sulsel Nur Afiyah Daeng Damin dan Basri Masse tewas di Malaysia.
Etiqah juga menyebutkan bahwa dia dan suaminya baru saja kembali dari liburan di Kundasang.
Hasil persidangan, Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong dan mantan suaminya Mohammad Ambree Yunos terbukti membunuh Nur Afiyah.
Keduanya kemudian divonis penjara pada 20 Juni 2025.
Hakim Datuk Dr Lim Hock menyatakan jaksa penuntut umum telah berhasil membuktikan bahwa kematian korban disebabkan oleh luka yang disengaja.
Pelakunya adalah suami - istri.
Unsur penting dalam perkara ini terbukti jelas, termasuk bahwa korban meninggal akibat luka-luka serius yang disengaja.
Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong dan mantan suaminya Mohammad Ambree Yunos dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 34 tahun.
Hakim memerintahkan agar masa hukuman penjara terhadap kedua terdakwa dimulai segera.
Basri Masse
Sementara Basri Masse dihukum mati di Malaysia karena kasus narkoba.
Basri adalah orang Parepare yang dijatuhi hukuman gantung pada 1 Maret 1989.
Basri dan Abdul Patta ditangkap pada 16 Februari 1983 ketika hendak menaiki taksi di Kinabalu.
Keduanya mulai disidang pada Oktober 1984.
Patta bernasib mujur dengan menyerahkan jaminan 10 ribu ringgit (sekitar 6,3 juta rupiah) ia dilepas dari tahanan.
Nahas bagi Basri, meski mendapat bantuan dari konsul RI hukuman mati tetap mendera, tapi ditangguhkan.
Sesi Pendaftaran Seleksi Sekda Parepare Ditutup Hari Ini, 7 Orang Sudah Daftar |
![]() |
---|
Curhat Rahmawati Guru SD di Bulukumba Dimutasi ke Sekolah Berjarak Puluhan Kilometer dari Rumahnya |
![]() |
---|
Ekonomi Parepare Pulih, Pertumbuhan Kuartal II Capai 4,46 Persen |
![]() |
---|
KPLP Bulukumba Bagikan Life Jacket dan e-Pas Kecil kepada Nelayan |
![]() |
---|
Satu dari Empat Kantor Pemerintah di Bulukumba Minim Akses Darurat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.