Lipsus Kekerasan Seksual
Dosen Unhas Resmi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual, Polisi Segera Surati Kejaksaan dan Terlapor
FS, dosen Unhas yang dilaporkan atas dugaan pelecehan, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi segera kirim surat ke kejaksaan dan terlapor
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Oknum dosen Universitas Hasanuddin (Unhas) berinisial FS kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sulsel.
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Kanit IV Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, AKP Ramdan Kusuma, saat dikonfirmasi, Selasa (24/6/2026).
“Iya sudah (tersangka), tapi (surat penetapan tersangka) belum ditandatangani pimpinan,” ujar AKP Ramdan Kusuma.
“Jadi, kita sudah buatkan suratnya untuk penetapan tersangka, namun masih dibikinkan suratnya, belum keluar,” lanjutnya.
Setelah surat penetapan ditandatangani, kata Ramdan, surat tersebut akan dikirim ke terduga pelaku FS.
“Nanti setelah itu, dikirim pemberitahuan ke kejaksaan maupun tersangka itu sendiri. Surat pemberitahuan. Harus disampaikan kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
Penetapan tersangka itu juga dibenarkan Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar.
Zaki mengatakan, penetapan FS bersamaan dengan penetapan tersangka terhadap oknum dosen UNM berinisial KH, yang juga dilaporkan mahasiswanya atas dugaan kekerasan seksual.
“Iya sama (FS sudah tersangka juga),” singkatnya.
Sementara itu, Kepala UPT PPA Kota Makassar, Makmur, mengatakan salah satu kendala pelecehan seksual di dunia kampus jarang terungkap lantaran korbannya dari kalangan mahasiswa enggan melapor.
Mereka yang menjadi korban kata dia, kebanyakan malu mengungkapkan dirinya telah menjadi korban.
"Kebanyakan kalau pun datang melapor ke PPA kita, hanya meminta konseling," kata Makmur.
Padahal kata dia, PPA Makassar telah menyiapkan berbagai bentuk layanan untuk para korban.
Mulai dari layanan, pendampingan pelaporan hukum, pendampingan visum, hingga pendampingan psikologi ataupun Konseling.
"Kita siap untuk dampingi semua, jika korbannya mau melapor. Baik mulai untuk melapor di APH, visum, konseling ataupun psikologi," jelasnya.
Pada tahun ini, kata Makmur, baru satu kasus pelecehan dialami mahasiswa yang diterima PPA Makassar, (Januari-Juni).
"Sejauh ini baru satu laporan kita terima dan dampingi. Tahun lalu, ada puluhan yang kita tangani," tuturnya.
Makmur juga mendorong, agar satgas TPKS yang telah terbentuk di masing-masing kampus lebih proaktif.
Utamanya kata Makmur, dalam melakukan upaya pencegahan dan pendampingan terhadap korban yang mau mengadukan kejadian yang dialami.
"Jadi kebanyakan masing-masing kampus itu sudah ada Satgas TPKS-nya, kita tentu berharap agar satgas ini lebih aktif lagi, utamanya dalam hal pencegahan," imbuhnya.
Baca juga: Rektor UNM Prof Karta Jayadi Siap Pecat Dosen Jika Terbukti Lecehkan Mahasiswa
Perjalanan Kasus
Kasus dugaan pelecehan oleh oknum dosen Universitas Hasanuddin (Unhas) berinisial FS terhadap mahasiswanya ramai pada November 2024 lalu.
Kasus dilaporkan mahasiswi (Mawar) nama samaran kini memasuki tahap penyidikan.
Tinggal menunggu hasil gelar perkara internal, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel akan segera mengumumkan tersangka.
“Perkembangannya sudah tinggal penetapan TSK, penetapan tersangka,” kata Kanit IV Subdit Renakta, AKP Ramdan Kusuma saat ditemui di kantornya, Senin (16/5/2025).
Sejauh ini, lanjut Ramdan, sudah ada enam orang saksi yang dimintai keterangan.
“Sudah saksi yang diperiksa, sudah ada enam saksi. Baik dari korban, keluarga, maupun pihak kampus, sudah diperiksa semua,” ujar Ramdan.
“Terlapor juga sudah diperiksa, tinggal gelar untuk alih status dari saksi menjadi tersangka,” lanjutnya.
Penyidik juga telah mengantongi bukti hasil pemeriksaan psikologi terhadap korban.
“Dari hasil psikologi, dari rumah sakit Bhayangkara maupun dari klinik swasta sudah ada,” ungkapnya.
Penetapan tersangka, kata dia, tinggal menunggu gelar internal.
“Tinggal menunggu gelar internal dulu di atas karena kita pakai jadwal. Mudah-mudahan secepatnya,” jelas Ramdan.
Jika dalam gelar internal, terlapor FS memenuhi unsur dugaan pelecehan, maka ia akan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Inisial terlapor FS. Sekarang masih terlapor, nanti dialihkan status dari saksi menjadi tersangka,” bebernya.
Adapun pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut yaitu Pasal 6 huruf C dan Pasal 6 huruf A Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“(Ancaman hukuman) paling ringan 4 tahun, paling berat 12 tahun,” sebut Ramdan.
Bukan Kasus Pertama
Dugaan pelecehan yang dilakukan dosen terhadap mahasiswi di Unhas bukan kali pertama terjadi.
Sebelumnya, empat mahasiswi semester akhir Unhas mengaku menjadi korban pelecehan seksual saat bimbingan skripsi.
Mereka melaporkan oknum kepala departemen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) sebagai pelaku.
Pelecehan tersebut diduga dilakukan di ruang kerja kepala departemen, dan para korban telah melapor ke Satgas PPKS Unhas pada 10 Juni 2024.
Menurut keterangan para korban, pelaku telah bertindak tak pantas sejak 2023, seperti memegang tangan, mengelus pipi, dan leher korban tanpa persetujuan.
Dekan FISIP Unhas, Prof Sukri Tamma, membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia mengatakan, kasus itu ditangani Satgas yang dipimpin Wakil Rektor III, Prof Farida Patittingi.
“Permasalahan ini sudah ditangani Satgas. Di Unhas ada Satgas, dipimpin oleh ibu WR III Prof Farida,” kata Prof Sukri.
“Itu sudah ditangani sejak beberapa waktu lalu. Ini infonya baru sekarang memang,” tambahnya.
Ia menjelaskan, penanganan kasus tersebut terikat pada kode etik kampus yang bertujuan menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan terlapor sebelum keputusan akhir.
“Kita menjaga kedua belah pihak. Itu kenapa sampai saat ini ditangani berdasarkan kode etik,” jelasnya.
Menurut Prof Sukri, pihaknya masih menunggu hasil rekomendasi dari Satgas.
“Sebenarnya posisi kita saat ini menunggu rekomendasi hasil konfirmasi klarifikasi Satgas,” ungkapnya.
Untuk mencegah kasus serupa, pihak kampus telah melakukan sejumlah upaya pencegahan.(*)
Polda Sulsel Tangkap KH Oknum Dosen UNM Tersangka Kekerasan Seksual, Resmi Ditahan |
![]() |
---|
Dosen UNM Ditetapkan Tersangka Pelecehan Seksual, Korban Harap Polda Sulsel Tidak 'Masuk Angin' |
![]() |
---|
UNM Bakal Usulkan Pemberhentian Jika Status Dosen Tersangka Lecehkan Mahasiswa Jadi Terdakwa |
![]() |
---|
'Sudah Tersangka, UNM Bebas Tugaskan' Sikap Tegas Prof Karta Terhadap Dosen KH |
![]() |
---|
Pelecehan Seksual Hantui Mahasiswa Makassar, Dosen Unhas dan UNM Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.