Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Inilah Besaran Gajinya, 1.746 PPPK Pemkot Makassar Akhirnya Terima SK

Penyerahan SK PPPK Pemkot Makassar dirangkaikan dengan pengambilan sumpah jabatan, inilah besaran gaji dan tunjangannya

|
Editor: Ari Maryadi
Humas Pemkot Makassar
PPPK PEMKOT MAKASSAR - Sebanyak 1.746 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lulusan 2024 menerima SK Pengangkatan. Agenda di Tribun Lapangan Karebosi Jl Jenderal Ahmad Yani, Senin (23/6/2025). Ini pesan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham. 

Gaji

Inilah besaran gaji CPNS dan PPPK hasil seleksi 2024 lalu.

CPNS 2024 akan mulai masuk bekerja paling lambat Juni 2025 dua bulan mendatang.

Sementara PPPK tahap I dan II akan diangkat paling lambat pada Oktober 2025.

Bagi CPNS, mereka akan menikmati gaji 80 persen untuk satu tahun pertama.

Nilainya Rp1.348.560 sampai Rp2.018.080 untuk golongan IA.

Sementara untuk golongan IIIC menerima gaji Rp 2.421.120 sampai Rp 3.976.400.

Besaran Gaji PNS 2025

Gaji bagi CPNS mengalami penyesuaian per 1 Januari 2024, yang tercantum dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024.

Gaji pokok CPNS dihitung sebesar 80 persen dari gaji pokok yang diterima PNS, dengan penyesuaian berdasarkan masa kerja yang dimiliki masing-masing CPNS.

Berikut adalah rincian gaji CPNS berdasarkan golongan untuk tahun 2024:

Golongan I

Golongan IA: Rp 1.348.560 - Rp 2.018.080

Golongan IB: Rp 1.472.640 - Rp 2.136.560

Golongan IC: Rp 1.534.960 - Rp 2.226.960

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Tags
PPPK
gaji
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved