Profil Gazalba Saleh Eks Hakim Agung TPPU, Hukuman Dipangkas Eks Teman Kantor, Dulu 12 Tahun
Selain itu, perbaikan juga dilakukan terhadap uang pengganti, khususnya di bagian subsider. Sementara, pidana denda tetap.
Hasilnya, hakim PT DKI pun memperberat vonis Gazalba menjadi 12 tahun penjara.
Selain itu, hakim tingkat banding menjatuhkan pidana tambahan dengan membayar Rp 500 juta.
Apabila Gazalba tidak membayar dalam 1 bulan sesudah putusan inkrah, diganti pidana selama 2 tahun.
Gazalba kemudian mengajukan permohonan kasasi ke MA.
Dalam putusannya, MA menolak kasasi Gazalba.
Namun, MA mengurangi hukuman Gazalba menjadi 10 tahun penjara.
"Perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, UP (uang pengganti) Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara," demikian putusan MA seperti dilihat dari situs MA, Jumat (20/6).
Putusan perkara nomor 4072 K/PID.SUS/2025 ini diketok oleh majelis hakim yang diketuai hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota hakim Agung Arizon Mega Jaya dan Yanto. Putusan diketok pada Kamis (19/6).
Profil Gazalba Saleh
Gazalba Saleh ialah pria kelahiran 15 April 1968 yang berasal dari Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dilansir laman Tribunnewswiki.com, ia telah menjadi Hakim Agung sejak Oktober 2017 silam.
Gazalba mengenyam pendidikan tingkat sarja di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar di Fakultas Hukum.
Setelah lulus S1, ia melanjutkan pendidikan tingkat Magister dan Doctor jurusan Ilmu Hukum di Universitas Padjadjaran (Unpad).
Ia kemudian resmi menjadi Hakim Agung di MA pada 7 November 2017 silam dan langsung dilantik oleh Ketua MA pada masa itu, M Hatta Ali.
Sebelum menjadi Hakim Agung, Gazalba pernah menjadi hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor di PN Bandung.
Harta Kekayaan Gazalba Saleh
Pernah Vonis Mati Sambo-Gembong Narkoba, Tak Ada Anggota Komisi III Pilih Alimin Ribut Sujono |
![]() |
---|
Profil Alimin Ribut Calon Hakim Agung Pernah Vonis Mati Ferdy Sambo, Disebut Wakil Tuhan |
![]() |
---|
Sosok Suradi Calon Hakim Agung Sebut Pidana Mati Tetap Relevan dalam Sistem Hukum |
![]() |
---|
Perjalanan Dugaan TPPU Gibran- Kaesang, Poin 4 Surat Purnawirawan TNI ke MPR Soal Desakan Pemakzulan |
![]() |
---|
Daftar Nama 33 Calon Hakim Agung Lolos Seleksi Kualitas, Peserta Kamar Pidana Dominasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.