Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Uang Palsu

Terungkap Andi Ibrahim Sumbangkan ‘Uang Haram’ ke Pantai Asuhan, Hukum Islam tak Diterima

Terdakwa uang palsu, Andi Ibrahim mengakui menyumbangkan hasil menjual uang palsu ke panti asuhan. 

Editor: Muh Hasim Arfah
UIN Alauddin/tribun timut
SUMBANG UANG PALSU- Terdakwa kasus sindikat uang palsu yang menjerat mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim. Andi Ibrahim menyumbangkan hasil jual beli uang palsu ke anak yatim. 

Orang yang bersedekah dengan harta yang haram, maka amal perbuatannya akan tertolak. Sama halnya dengan orang yang berdoa memohon pertolongan ini dan itu kepada Allah Swt, sementara apa yang ia konsumsi serta apa yang ia gunakan untuk hidup bersumber dari harta yang tidak halal.

“Rasulullah Saw. lantas menceritakan ihwal orang yang menempuh perjalanan jauh, rambutnya kusut dan tubuhnya penuh debu. Ia mengangkat tangan ke arah langit seraya berkata, ‘Ya Tuhanku, Ya Tuhanku’, sementara makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan tumbuh dengan barang haram, maka bagaimana mungkin doanya dikabulkan.” (H.R. Muslim)

 

Pemesan Uang Rp600 Juta DPO
Dalam sidang tersebut, Andi Ibrahim juga membuka keterlibatan sosok misterius bernama Hendra, seorang buron yang disebut sebagai pemesan utama uang palsu senilai Rp 600 juta.

Hendra, yang diklaim memiliki relasi di perbankan, disebut akan menukarkan uang palsu itu dengan uang reject dari bank. Namun, setelah pencetakan rampung, Hendra mendadak hilang kontak.

Sebagian uang palsu diserahkan ke Mubin Nasir, dan sisanya—senilai Rp 450 juta—disimpan di gudang perpustakaan UIN Alauddin. Tindakan menyimpan uang palsu di institusi pendidikan inilah yang menambah lapisan ironi dalam perkara ini.

Hal tersebut terungkap saat Andi Ibrahim jadi saksi terhadap terdakwa Syahruna di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Rabu (18/6/2025).

Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Basri Baco saksi Ibrahim seputar pertemuannya dengan terdakwa utama Syahruna dan seorang buronan bernama Hendra. 

Awalnya, Andi Ibrahim memproduksi uang palsu Rp 40 juta, namun dibakar karena kualitasnya buruk.

"Hasilnya belum bagus. (Uang Rp 40 juta itu) Saya bakar," ujar Andi Ibrahim.

Kemudian, Andi Ibrahim meminta Syahruna untuk memproduksi uang palsu lagi dengan kualitas yang lebih baik. 

Pada produksi kedua dan ketiga, Syahruna berhasil mencetak uang palsu masing-masing senilai Rp 150 juta dan Rp 450 juta. Maka totalnya Rp 600 juta.

Andi Ibrahim mengaku uang palsu Rp 600 juta tersebut dipesan oleh Hendra. 

Uang palsu tersebut dipesan oleh Hendra rencananya untuk ditukarkan dengan uang reject dari bank. 

Saat itulah jaksa menanyakan kepada saksi soal sosok pria bernama Hendra tersebut.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved