Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Uang Palsu

Terungkap Andi Ibrahim Sumbangkan ‘Uang Haram’ ke Pantai Asuhan, Hukum Islam tak Diterima

Terdakwa uang palsu, Andi Ibrahim mengakui menyumbangkan hasil menjual uang palsu ke panti asuhan. 

Editor: Muh Hasim Arfah
UIN Alauddin/tribun timut
SUMBANG UANG PALSU- Terdakwa kasus sindikat uang palsu yang menjerat mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim. Andi Ibrahim menyumbangkan hasil jual beli uang palsu ke anak yatim. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Terdakwa uang palsu UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim mengakui menyumbangkan hasil menjual uang palsu ke panti asuhan

Hal itu terbongkar dalam sidang di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (18/6/2025).

Pernyataan Andi Ibrahim bahwa uang hasil jual beli uang palsu disumbangkan untuk anak yatim menjadi sorotan tajam.

Dalam keterangannya, ia menyebut menerima uang asli senilai Rp 62 juta dari Mubin Nasir—uang itu disebut sebagai hasil penjualan uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 150 juta yang sebelumnya dia berikan kepada Mubin.

Uang tersebut, menurutnya, sebagian dipakai untuk membantu anak-anak yatim yang kerap datang meminta sumbangan ke kantornya.

“Repot ya kalau pakai uang pribadi?” tanya hakim dengan nada sinis.

“Saya biasa pakai uang pribadi,” jawab Andi Ibrahim tenang. 

Ternyata, Agama Islam sangat menganjurkan pemeluknya untuk berbagi dengan sesama, saling tolong-menolong, dan saling memperdulikan satu sama lain. Bahkan, Allah Swt. menggunakan perumpamaan yang indah serta menarik bagi orang-orang yang menafkahkan hartanya untuk jalan kebenaran.

Allah Swt. berfirman, “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir serratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki dan Allah Mahakuasa (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. Al-Baqarah: 261)

Di dalam hadits, bahkan Rasulullah Saw. menyampaikan keutamaan bersedekah yang sangat luar biasa seperti berikut, 

“Sesungguhnya sedekah memadamkan murka Allah dan menghindarkan dari kematian yang buruk.” (H.R. Tirmidzi) Tirmidzi menyatakan bahwa hadits ini hasan.

“Sesungguhnya, sedekah seorang muslim akan menambah umur, menghindarkan kematian buruk, dan dengannya Allah menghapus sifat sombong dan angkuh.” (H.R. Baihaqi)

Dengan segala keutamaan bersedekah yang sungguh luar biasa itu, lalu muncul pertanyaan, bolehkah bersedekah dengan harta yang haram?

Menurut Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqih Sunnah, orang yang bersedekah dengan sumber harta yang haram (misalnya dari korupsi, mencuri, menipu, atau hasil dari usaha haram lainnya), maka Allah Swt. tidak akan menerima sedekah orang tersebut. Hal itu dijelaskan dengan lugas dalam Q.S. Al-Mu’minun ayat 51. Di ayat tersebut ditekankan bahwa Allah swt. hanya akan menerima sesuatu hal yang baik, mengingat Allah Swt. merupakan Dzat yang Maha Baik.

“Wahai segenap manusia, sesungguhnya, Allah itu baik sehingga tidak akan menerima kecuali sesuatu yang baik. Sesungguhnya, Allah memerintahkan orang beriman seperti perintah-Nya kepada para rasul. Allah Swt. berfirman, ‘Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya, Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. Al-Mu’minun: 51)

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved