Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Skincare Bermerkuri

Tangis Pecah di Ruang Sidang, Mira Hayati Bacakan Pledoi dengan Suara Bergetar

Tangis Mira Hayati, terdakwa dalam kasus peredaran skincare tanpa izin BPOM, pecah tak terbendung saat membacakan nota pembelaannya.

Editor: Muh Hasim Arfah
Tribun-Timur.com
MIRA HAYATI - Terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati didorong kursi roda saat mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (11/3/2025). Mira Hayati membacakan pembelaan di ruang sidang Ali Said, Pengadilan Negeri Makassar, Kota Makassar. 

Mira Hayati hadir mengenakan dress serba putih dengan didampingi pengacara dan keluarga serta kerabatnya.

Sidang tuntutan 'Ratu Emas' itu berlangsung di ruang sidang Letnan Jenderal TNI (Purn) Ali Said.

Sidang tuntutan itu dipimpin Hakim Ketua, Arif Wisaksono didampingi dua hakim anggota.

Sementara tuntutan dibacakan oleh Yusnikar dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutan yang dibacakan Yusnikar, Mira Hayati dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

"Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu" ucapnya sebagaimana dalam surat dakwaan.

Mira Hayati pun dituntut enam tahun kurungan penjara atas kasus skincare berbahaya tersebut.

"‎Menjatuhkan pidana kepada Mira Hayati  dengan pidana penjara selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan," ujar Yusnikar.

"Dikurangi seluruhnya dari masa penahanan rutan dan kota yang telah dijalani terdakwa," sambungnya.

‎Adapun hal yang memberatkan lanjut Yusnikar, ‎Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan bagi yang menggunakan atau memakai produk kosmetik yang mengandung bahan bahaya merkuri/raksa/HG.

"‎Kurangnya kehati-hatian dari terdakwa dalam mengedarkan produk kosmetik miliknya tersebut," ungkapnya.

‎"Terdakwa selaku pelaku usaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan ke pihak lain," lanjutnya.

‎Selain itu kata Yusnikar, terdakwa sudah pernah mendapatkan teguran dari pihak BPOM Makassar terkait produk kosmetik yang diproduksi yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

"‎Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ucapnya.

Sementara hal yang meringankan, lanjut Yusnikar, terdakwa Mira Hayati bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.

Sementara itu, kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamidah mengaku akan mengajukan pledoi atas tuntutan yang dibacakan JPU.

"Karena fakta persidangan sebagaimana rekan-rekan yang ketahui bahwa merkuri bahan berbahaya pada saat penggeledahan dipabrik tidak ditemukan dan BPOM pun selalu melakukan sidak yah secara random tanpa memberi tahu," ujar Ida Hamidah dihampiri setelah sidang.

Menurutnya, Mira Hayati hanya melakukan tindakan pelanggaran administratif.

Pasalnya kata dia, kliennya tersebut hanya salah dalam pencetakan kemasan.

"Hanya karena kesalahan pencetakan yah, tadi sempat dibacakan oleh jaksa yah. Kesalahan pencetakan yang mana itu, day cream sama apa itu tertukar barcode percetakan pada saat di scan bukan itu," terang Ida.

"Tapi kan menurut saya, kalau itu kak kesalahan administrasi, kesalahan administrasi kan ngga bisa di pidana gitu lo, itu yang kedua," sambungnya.

Kemudian kata Ida, tuntutan yang dialamatkan ke Mira Hayati, tergolong tinggi dibanding dua terdakwa lainnya, Agus Salim dan Mustadir Dg Sila.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved