Marak di Bone Mobil Pickup Angkut Penumpang, Satlantas Bertindak
Tindakan mobil barang atau pick up yang mengangkut penumpang melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Personel Satlantas Polres Bone memberikan teguran kepada pengemudi kendaraan mobil pickup yang melanggar aturan mengangkut penumpang di jalan raya.
Penindakan dengan teguran dilakukan saat melaksanakan pengaturan Lalulintas di simpang Jalan Jend Ahmad Yani - Jalan Sultan Hasanuddin, Watampone, Kabupaten Bone, Jumat (20/6/2025).
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Musmulyadi mengaku teguran terhadap mobil pickup yang membawa penumpang adalah bentuk pencegahan menghindari kecelakaan lalu lintas.
“Peneguran terhadap Pickup yang membawa penumpang adalah bentuk pencegahan menghindari jatuhnya korban jiwa dari penumpang. Untuk menekan fatalitas kecelakaan di jalan raya,” ujarnya.
Baca juga: 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap di Bone, 2,6 Gram Sabu Disita
Tindakan mobil barang atau pick up yang mengangkut penumpang melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Terhadap pelanggaran yang dilakukan, kemudian sang sopir diedukasi agar tidak mengangkut penumpang orang, karena tindakan tersebut dapat mengancam keselamatan orang lain dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas," sambungnya.
Pihaknya akan terus melaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap para pengendara dan pengemudi yang tidak menaati peraturan lalulintas di jalan raya.
"Karena awal dari terjadinya kecelakaan lalulintas adalah pelanggaran," bebernya.
“Kami imbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalulintas, sehingga tidak membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,”tandasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.