3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap di Bone, 2,6 Gram Sabu Disita
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Gunung Jaya Wijaya, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang.
TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan tiga orang pemuda yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Gunung Jaya Wijaya, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang.
"Mereka ditangkap pada Selasa (17/6) kemarin. Dan dari hasil penggeledahan awal terhadap FR dan IWDY, petugas menemukan satu sachet kecil narkotika jenis sabu yang dibalut aluminium foil dan dilapisi lakban cokelat. Turut diamankan pula dua unit handphone, masing-masing merk OPPO warna merah dan REDMI warna biru malam milik para pelaku,"ujar Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah kepada awak media, Jumat (20/6/2025).
"Tiga pelaku yang diamankan yakni FR (21), IWDY (21), dan RH (20). Dengan total barang bukti sekira 2,6 gram," sambungnya.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke seluruh isi rumah dan ditemukan satu set alat hisap sabu (bong), satu batang pireks kaca, dua buah korek api gas, serta satu sendok takar sabu yang dibuat dari pipet plastik.
"Dari hasil interogasi, FR dan IWDY mengaku mendapatkan sabu tersebut melalui perantara akun WhatsApp dengan username ZMN, dengan bantuan dari pelaku RH," akuinya.
Pihak kepolisian lalu mengamankan handphone milik RH.
Setelah dilakukan pemeriksaan digital dan pendalaman keterangan, RH mengakui bahwa ia sempat menyimpan sabu di beberapa titik lokasi.
Tim kemudian melakukan pencarian lanjutan dan berhasil menemukan tiga paket sabu lainnya di tempat berbeda yang sebelumnya ditunjukkan oleh RH.
"Diketahui pula bahwa RH tidak hanya bertindak sebagai perantara pembelian, namun juga turut berperan aktif dalam sistem distribusi dengan metode tempel, sebagaimana diungkapkannya dalam interogasi lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku berikut seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku RH juga diproses dalam laporan polisi terpisah mengingat keterlibatannya lebih luas dalam jaringan distribusi.
Iptu Adityatama Firmansyah menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bone.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba di Bone. Proses hukum akan ditegakkan dan kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Kasat Narkoba.
Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk konsistensi Polres Bone dalam mendukung perang melawan narkoba.
“Kami harap masyarakat mendukung penuh upaya Polri dengan memberikan informasi sekecil apapun terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Polres Bone berkomitmen menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, khususnya selama berlangsungnya Operasi Antik Lipu,”tandasnya.(*)
Oknum Polisi Polres Bantaeng Terlibat Penyalahgunaan Narkoba |
![]() |
---|
Penjelasan BKD Sulsel Soal Mutasi 800 Nakes, Ada Ditugaskan di RS Regional Lamappapenning Bone |
![]() |
---|
Latihan Terjun Taktis Kostrad di Bone Jadi Tontonan Warga, TNI Bagi-bagi Sembako |
![]() |
---|
Bus Trans Bakal Layani Rute Baru Bone ke Sinjai dan Wajo, Tarifnya Tidak Disubsidi |
![]() |
---|
Profil AKP Nurhayati Kapolsek Perempuan Satu-satunya di Bone, Doktor Lulusan UMI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.