Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bansos

Bansos PKH-BPNT 2025 Tahap 2 Cair, Login cekbansos.kemensos.go.id, Ini Penyebab Nama Tak Terdaftar

Mekanisme ini berbeda dari sebelumnya di mana BPNT cair per 2 atau 4 bulan sekali. Jumlah penerima bansos BPNT sebanyak 18,8 juta KPM

Editor: Ansar
cekbansos.kemensos.go.id
BANSOS - Bantuan sosial PKH dan BPNT untuk periode Juni–Juli 2025 sudah disiapkan pemerintah. 

6. Disabilitas berat: Rp 2.400.000/tahun atau Rp 600.000/bulan

7. Lansia 60+: Rp 2.400.000/tahun atau Rp 600.000/bulan

Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025

Setelah pencairan bansos PKH Juni 2025, pemerintah terus menyalurkan bantuan hingga akhir tahun. Adapun jadwal pencairan bantuan PKH tahun 2025 sebagai berikut rinciannya:

Tahap 1: Januari, Februari, Maret

Tahap 2: April, Mei, Juni

Tahap 3: Juli, Agustus, September

Tahap 4: Oktober, November, Desember

Selengkapnya, inilah cara cek status penerima bansos 2025.

Akses situs cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini di HP; 

Masukkan nama Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan;

Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP;

Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode;

Jika huruf kode kurang jelas, klik icon Refresh untuk mendapatkan huruf kode baru;

Klik tombol CARI DATA;

Situs akan memunculkan hasil pencarian apakah nama Anda masuk dalam daftar sebagai PM atau tidak.

Catatan: Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM sesuai wilayah yang diinputkan.

Jika masuk dalam penerima bansos, maka akan tertulis bansos apa saja yang diterima lengkap dengan status apakah sudah disalurkan serta periode penyaluran.

Namun jika tidak termasuk dalam penerima bansos, maka akan tertulis keterangan "tidak terdaftar di DTKS".

Kriteria Orang Tak Layak Dapat Bansos

Meski semua orang bisa mendaftarkan diri agar mendapatkan bansos, rupanya ada sejumlah kriteria yang membuat orang tersebut tidak layak mendapatkan bansos.

Hal ini telah diatur dalam Kepmensos 73 Tahun 2024.

Inilah kriteria orang yang tidak layak mendapatkan bansos:
alamat tidak ditemukan; 

individu tidak ditemukan;

meninggal dunia (kecuali telah dilakukan pergantian pengurus dalam satu kartu keluarga);

memiliki pekerjaan sebagai aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia/ aparatur negara lainnya;

anggota keluarga aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

dianggap/dinilai sudah mampu dan/atau tidak memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umum setiap program yang didapatkan;

pensiunan aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

memiliki pekerjaan sebagai guru tersertifikasi;

memiliki penghasilan rutin yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;

menolak menerima program bantuan sosial dan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan;

memiliki penghasilan diatas upah minimum provinsi/upah minimum kabupaten/kota;
terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan;

terdaftar sebagai tenaga kesehatan;

berstatus aktif sebagai perangkat desa; atau

sudah menerima bantuan sosial selain dari Kementerian Sosial.

Sumber: Tribunnews

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved