Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Imbas Mie Gacoan Cangkuning Tak Berizin, Gowa Kehilangan PAD

Keberadaan usaha yang berjalan tanpa izin jelas merugikan daerah karena tidak menyumbang pemasukan resmi ke kas daerah. 

|
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
Kolase Tribun Timur/ Sayyid Zulfadli
TAK KANTONGI IZIN - Tiga gerai resto berlokasi di Jl Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, disegel Satpol PP Gowa, Senin (16/6/2025). Tiga gerai resto bertetangga ini ditutup sementara. 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab ungkap imbas gerai kuliner atau restoran yang tak memiliki izin bangunan.

Dia menilai, tidak adanya izin bangunan atau izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berimbas pada pendapatan asli daerah (PAD)

Menurutnya, keberadaan usaha yang berjalan tanpa izin jelas merugikan daerah karena tidak menyumbang pemasukan resmi ke kas daerah. 

Padahal, sektor kuliner memiliki potensi besar dalam mendongkrak PAD jika seluruh izinnya dipenuhi.

"Iya tentu. Karena hasil dari pengurusan izin-izin inilah yang masuk ke kas pemerintah daerah menjadi sumber PAD," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (18/6/2025)

Tiga gerai kuliner atau restoran yakni RM Cangkuning, Me Gacoan dan Richeese Factory ditutup sementara.

Penutupan sementara itu dilakukan karena mereka tak memiliki izin PBG dan SLF.

Baca juga: Mie Gacoan, Cang Kuning, dan Richeese Factory di Gowa Ditutup Satpol PP

RESTO DITUTUP -  Suasana RM Cang Kuning, Mie Gacoan, dan Richeese Factory yang ditutup sementara karena belum memiliki izin PBG dan SLF di Jl Tun Abdul Razak, Somba Opu, Gowa, Sulsel, Selasa (17/6/2025). (TribunGowa.com/Sayyid Zulfadli)
RESTO DITUTUP -  Suasana RM Cang Kuning, Mie Gacoan, dan Richeese Factory yang ditutup sementara karena belum memiliki izin PBG dan SLF di Jl Tun Abdul Razak, Somba Opu, Gowa, Sulsel, Selasa (17/6/2025). (TribunGowa.com/Sayyid Zulfadli) (Tribun-timur.com/sayyid zulfadli)

Langkah penertiban tersebut dilakukan menyusul rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Tahun Anggaran 2024 DPRD Gowa yang sebelumnya telah memanggil pengelola usaha kuliner terkait dalam rapat kerja.

"Kami DPRD Gowa mengapresiasi tindakan tegas pemerintah daerah. Ini bukan semata-mata soal penutupan, tapi menyangkut bagaimana potensi PAD bisa dijaga agar tidak bocor," ujar Hasrul

Hasrul mengaku rekomendasi pansus DPRD menjadi acuan dari pemerintah untuk kedepannya lebih memperbaiki sistem pengurusan izin-izin untuk investor yang akan berinvestasi di Gowa.

"Saya kira peran pengawasan DPRD Gowa telah kami lakukan. untuk memperbaiki dan menaikkan PAD kita, tentu kolaborasi antara semua pihak harus ditingkatkan. Jangan lagi ada dinas terkait dalam pengurusan izin yang kecolongan," tuturnya

"Bagaimana bisa di depan mata kita rumah makan kuliner ini bisa berdiri tegak dan beroperasi tanpa memenuhi syarat dan mengantongi izin dari pemerintah daerah," sambungnya.

Olehnya itu, anggota legislator dari Fraksi Gerindra ini menegaskan DPRD bersama pemerintah daerah harus komitmen untuk melakukan perbaikan sistem ke depannya.

"Tentu tudak mengurangi keramahan dan kemudahan kepada investor yan akan berinvestasi di Gowa," tambahnya.

Tiga gerai usaha kuliner atau restoran di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditutup sementara. 

Tiga gerai resto itu; warung makan lokal Cang Kuning, dan dua resto cepat saji franchise nasional; Me Gacoan dan Richeese Factory.

Ketiganya berlokasi di sekitar Tugu Badik, perbatasan Gowa - Makassar, Jl Tun Abdul Razak, Somba Opu.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa menyegel gerai resto itu, Senin (16/6/2025).

Di tiga gerai kuliner tersebut juga telah terpasang spanduk penutupan sementara. 

Tiga resto itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 04 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.

Hari ini, tiga resto itu diberi waktu buka sampai pukul 15.00 Wita.

Plt Kasat Pol Umar Madjid mengatakan Mie Gacoan, Cang Kuning, dan Richeese Factory ditutup sementara karena tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

"Tadi pagi kami tindak bersama tim terpadu," kata Umar Madjid saat ditemui di Kantor Satpol PP Gowa, Senin (16/6/2025).

Selain Satpol PP, penutupan juga melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas PU, Dinas Perkimtan dan TNI-Polri.

Mulai besok, kata Umar Madjid, tiga gerai resto sudah tidak boleh beroperasi.

"Batas waktunya tidak ada. Jadi ini tindakakan penutupan sementara  sampai terbit PBG dan SLFnya," kata Umar Madjid.

"Jika sudah ada PBG dan SLF nya baru bisa buka kembali," jelasnya.

Desclimer: Restoran Richeese Factory (RF) telah kembali beroperasi normal. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, RF selalu berkomitmen untuk menjunjung tinggi semua peraturan dan hukum yang berlaku. Komitmen ini adalah bagian dari upaya RF yang berkelanjutan dalam memberikan pelayanan terbaik demi kepuasan pelanggan.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved