Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penyegelan Kantor Desa

Alasan Efisiensi Anggaran 73 Aparat Desa Pattallassang Bantaeng Dicopot Berujung Penyegelan Kantor

Aksi penyegelan terjadi di Kantor Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (18/6/2025).

Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Alfian
ISTIMEWA
KANTOR DESA DISEGEL - Aksi penyegelan terjadi Kantor Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (18/6/2025) 

TRIBUN-TIMUR.COM, BANTAENG - Sebanyak 73 aparat desa di Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) diberhentikan dari jabatannya.

Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Desa Pattallassang tertanggal 28 Mei 2025.

Penjabat (Pj) Kepala Desa Pattallassang, A. Zaenal Sofyan, menyebut ada tiga alasan utama dibalik kebijakan ini.

Pertama, untuk mengoptimalkan kinerja aparat pemerintahan di lingkup Desa Pattallassang, dianggap perlu dilakukan revitalisasi struktur staf desa.

Kedua, kebijakan ini diambil sebagai langkah efesiensi anggaran pemerintahan desa.

Ketiga, untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan penetapan resmi melalui Surat Keputusan Kepala Desa terkait pemberhentian staf di lingkungan Pemerintah Desa Pattallassang.

Ketiga poin tersebut tercantum dalam Surat Keputusan yang kini telah beredar luas di media sosial seperti Facebook dan WhatsApp.

Kebijakan ini sontak memicu kegaduhan di lingkungan kantor desa. 

Sejumlah aparat desa yang diduga terdampak pemberhentian kemudian menyegel Kantor Desa Pattallassang sebagai bentuk protes.

Diberitakan sebelumnya, aksi penyegelan terjadi di Kantor Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (18/6/2025).

Penyegelan ini diduga dilakukan oleh sejumlah aparat desa yang menuntut kejelasan atas pemberhentian mereka sebagai pelayan masyarakat.

Dari sejumlah foto yang diunggah akun Facebook, Takbiratul Awal, sebuah batang pohon sengaja diletakkan di depan gerbang kantor sebagai simbol penyegelan. 

Selain itu, tampak sebuah spanduk bernada protes seperti “Copot Plt” terlihat terbentang di pagar kantor.

"Entah apa penyebab dan alasan Plt (Penjabat/Pj Kepala Desa) Pattallassang memberhentikan tanpa alasan," tulis akun Takbiratul Awal dalam postingannya yang lain.

Unggahan tersebut juga menampilkan sejumlah lampiran surat keputusan pemerintah desa.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved