Resto Ilegal Ditutup
Update Terbaru: Cang Kuning dan Mie Gacoan Belum Diizinkan Buka
Tiga resto di Gowa ditutup sementara oleh Satpol PP karena belum memiliki izin PBG dan SLF. Di antaranya Mie Gacoan dan Richeese Factory.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-GOWA.COM – Tiga gerai kuliner di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditutup sementara oleh pemerintah daerah.
Tiga gerai tersebut yakni warung makan lokal Cang Kuning serta dua resto cepat saji franchise nasional, Mie Gacoan dan Richeese Factory.
Ketiganya berlokasi di sekitar Tugu Badik, perbatasan Gowa-Makassar, tepatnya di Jalan Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu.
Pantauan di lokasi, Selasa (17/6/2025) siang, ketiga gerai tampak sepi dan tidak beroperasi.
Di RM Cang Kuning, terlihat beberapa orang berada di dalam, namun aktivitas usaha tidak berlangsung.
Hal serupa juga terjadi di Mie Gacoan.
Sejumlah karyawan terlihat meninggalkan tempat.
Richeese Factory juga terlihat sudah tidak beroperasi.
Pada masing-masing gerai tersebut, telah terpasang spanduk pemberitahuan mengenai penutupan sementara.
Dalam spanduk bertuliskan bahwa Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Satuan Polisi Pamong Praja menghentikan sementara operasional tempat usaha karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 04 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.
"Barang siapa merusak segel ini dapat dikenakan sanksi pidana Pasal 232 ayat 1 KUHP," demikian tertulis dalam spanduk.
Sebelumnya, Plt Kasat Pol PP Gowa, Umar Madjid, menyampaikan bahwa ketiga resto ditutup sementara karena belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Tadi pagi kami tindak bersama tim terpadu,” kata Umar saat ditemui di Kantor Satpol PP Gowa, Senin (16/6/2025).
Penutupan ini juga melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas PU, Dinas Perkimtan, serta aparat TNI dan Polri.
Mulai besok, kata Umar, ketiga gerai tidak diperbolehkan lagi beroperasi.
Mengapa Sulhardianto Agus Batal Gugat Polda Sulsel Rp800 M? Gugatan Dicabut di PN Makassar |
![]() |
---|
Target Rp22 Miliar, DPRD Usulkan Pemasangan Tapping Box Awasi Pajak Restoran |
![]() |
---|
Sosok Leoni Ayu Pratiwi Anak Haji Arlan, Ternyata Anggota DPRD Fraksi Gerindra |
![]() |
---|
KIRA SMA Islam Athirah Bone Juara 1 Lomba Esai dan Infografis di Universitas Padjajaran |
![]() |
---|
Akhirnya Arlan Wali Kota Prabumulih Mengakui Kejadian Sebenarnya Usai Disanksi Mendagri, Gegara Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.