Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Resto Ilegal Ditutup

Update Terbaru: Cang Kuning dan Mie Gacoan Belum Diizinkan Buka

Tiga resto di Gowa ditutup sementara oleh Satpol PP karena belum memiliki izin PBG dan SLF. Di antaranya Mie Gacoan dan Richeese Factory.

|
Tribun-timur.com/sayyid zulfadli
RESTO DITUTUP -  Suasana RM Cang Kuning, Mie Gacoan, dan Richeese Factory yang ditutup sementara karena belum memiliki izin PBG dan SLF di Jl Tun Abdul Razak, Somba Opu, Gowa, Sulsel, Selasa (17/6/2025). (TribunGowa.com/Sayyid Zulfadli) 

TRIBUN-GOWA.COM – Tiga gerai kuliner di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditutup sementara oleh pemerintah daerah.

Tiga gerai tersebut yakni warung makan lokal Cang Kuning serta dua resto cepat saji franchise nasional, Mie Gacoan dan Richeese Factory.

Ketiganya berlokasi di sekitar Tugu Badik, perbatasan Gowa-Makassar, tepatnya di Jalan Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu.

Pantauan di lokasi, Selasa (17/6/2025) siang, ketiga gerai tampak sepi dan tidak beroperasi.

Di RM Cang Kuning, terlihat beberapa orang berada di dalam, namun aktivitas usaha tidak berlangsung.

Hal serupa juga terjadi di Mie Gacoan

Sejumlah karyawan terlihat meninggalkan tempat.

Richeese Factory juga terlihat sudah tidak beroperasi.

Pada masing-masing gerai tersebut, telah terpasang spanduk pemberitahuan mengenai penutupan sementara.

Dalam spanduk bertuliskan bahwa Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Satuan Polisi Pamong Praja menghentikan sementara operasional tempat usaha karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 04 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.

"Barang siapa merusak segel ini dapat dikenakan sanksi pidana Pasal 232 ayat 1 KUHP," demikian tertulis dalam spanduk.

Sebelumnya, Plt Kasat Pol PP Gowa, Umar Madjid, menyampaikan bahwa ketiga resto ditutup sementara karena belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Tadi pagi kami tindak bersama tim terpadu,” kata Umar saat ditemui di Kantor Satpol PP Gowa, Senin (16/6/2025).

Penutupan ini juga melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas PU, Dinas Perkimtan, serta aparat TNI dan Polri.

Mulai besok, kata Umar, ketiga gerai tidak diperbolehkan lagi beroperasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved